Penambahan Bukti Pendukung Paspor Untuk Memudahkan Pengurusan Visa Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Paspor yang digunakan untuk berangkat ke tanah suci oleh jemaah haji adalah paspor biasa 48 halaman yang memiliki masa berlaku minimal sampai dengan tanggal 14 Februari 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmadi selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Dokumen Haji dan Pemvisaan di Hotel Candi Indah Semarang, Kamis (31/05).

“Nama yang tercantum pada paspor minimal terdiri dari tiga suku kata, semisal namanya Ali Akbar Fauzi. Apabila nama dipaspor kurang dari tiga suku kata agar dapat mengajukan permohonan penambahan nama pada Kantor Imigrasi setempat dengan dilengkapi dokumen pendukung,” terang Ahmadi.

Didepan 40 orang peserta Rapat Koordinasi Penyelesaian Dokumen Haji dan Pemvisaan yang dihadiri dari perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Tim Lembur Paspor Jemaah Haji, Ahmadi menjelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian dokumen haji dan teknis pemvisaan paspor.

Diterangkan bahwa paspor yang nantinya akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah teknis pengirimannya berdasarkan keberangkatan kloternya dengan dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH jemaah haji disertai dengan nominatif paspor per Bank. Dalam hal terjadi perbedaan data jemah haji saat pendaftaran haji dengan data jemaah haji didalam paspor, agar Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan konfirmasi terkait perbedaan data khususnya terkait dengan perubahan nama dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Khusus untuk perbedaan yang signifikan terkait data jemaah haji harus dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan sesuai Undang-Undang Admuinistrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. Dan nantinya salinan dari putusan pengadilan harus disertakan  pada saat pengiriman paspor,” ujarnya.

Dalam hal pengamanan paspor, khususnya lembar ID halaman kedua paspor agar tidak distaples, ditempel stiker, atau penambahan lain yang dapat merusak lembar ID. Karena nantinya apabila ada kerusakan pada lembar ID akan mempengaruhi proses pada saat scanning di Machine Readable Travel Document (MRTD).

“Agar paspor yang akan dikirimkan ke Kanwil untuk diberikan sampul dan pada masing-masing sampul diberi penanda stiker yang berbeda-beda warnanya sesuai dengan rombongan di dalam satu kloter tersebut,” pungkas Ahmadi. (djs/sua).