Internalisasi 5 Nilai Budaya Kerja Wajib bagi Bendahara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun selalu berbeda ceritanya, baik itu adanya beberapa permasalahan terkait penyelenggaraannya maupun adanya keberhasilan yang berbuah penghargaan. Kementerian Agama selalu berupaya untuk terus meningkatkan pelayanannya terhadap jemaah haji diberbagai aspek. Demi peningkatan nilai indeks kepuasan pelayanan jemaah haji tahun 1439 H/ 2018 M.

“Hadirin sekalian adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditugasi dalam Kementerian Agama dimana merupakan sebuah keharusan dan keniscyaan bagi semua ASN yang mempunyai tusi di bidang penyelenggaraan ibadah haji harus mengetahui dan memahami terkait dengan dinamika penyelenggaraan ibadah haji,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Farhani, Minggu (01/07).

Hal tersebut disampaikan diawal paparannya pada kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Haji Semester 1, yang berlangsung di Hotel Pandanaran Semarang dihadapan 40 orang Bendahara Pengelola Keuangan Haji Kankemenag Kabupaten/ Kota dan Kanwil.

Farhani menjelaskan, kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Haji merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 H/2018 M. Menyangkut pengelolaan keuangan haji sebagai bentuk pertanggungjawaban selama periode kegiatan penyelenggaraan ibadah haji.

Kakanwil menekankan agar setiap ASN Kementerian Agama harus memahami tugas dan fungsinya (tusi) dimanapun dia ditugaskan dan berada di unit kerjanya.

“Dalam kegiatan pembinaan ASN, selalu saya sampaikan bahwa setiap ASN harus memahami tusinya dimanapun dia ditugaskan dan dimanapun unit kerjanya,” ujarnya.

Yang kedua disampaikan bahwa setelah ASN memahami akan tusinya harus mempunyai sandaran/dasar hukum dan wajib memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan tusinya tersebut. Berikutnya dijelaskan agar ASN dalam memahami tugas dan fungsinya juga harus memperhatikan mekanisme dan prosedur dari sebuah kegiatan, atau biasa dikenal dengan istilahnya SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Sekarang ini tuntutan masyarakat beragam, masyarakat menganggap bahwa semua ASN Kementerian Agama memahami terkait dengan kebijakan dan proses penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itulah ini merupakan tangggungjawab kita bersama dan kita harus menyadarinya,” terangnya.

Di akhir materinya Farhani menyampaikan, seluruh ASN dapat menjiwai dan internalisasi diri dari 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh unit kerja. Apalagi tugas sebagai seorang Bendahara yang membutuhkan sebuah tanggungjawab besar untuk mewujudkan sebuah laporan yang transparan dan akuntabel.

“Lima Nilai Budaya Kerja ini agar dapat menjadi ruh, pendorong dan penyemangat kerja bagi kita semua, serta menjadi landasan etik dan moral didalam kita melaksanakan tugas melayani masyarakat. Kalau ini dilakukan sekalipun tugas yang kita terima susah dalam melayani jemaah haji, nantinya akan terasa ringan,” pungkasnya. (djs/gt).