Keberadaan BOS Madrasah Harus Mampu Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Peserta Didik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis BOS pada Madrasah dijelaskan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Sesuai dengan petunjuk teknis BOS Madrasah, secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Namun secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta .

Hal tersebut di sampaikan Kasi Sarpras Bidang Pendidikan Madrasah kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Farid dalam acara Monev BOS madrasah tahun 2018, Senin (16/07) di MIN Wonogiri, turut mendampingi Kasi Penmad Kankemenag Wonogiri dan staf.

Salah satu ukuran pelaksanaan BOS yang efektif menurutnya, adalah terpenuhinya kriteria sasaran, waktu, jumlah, penggunaan dan adsministrasi. Pengukuran ketepatan ini dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana BOS.

Ahmad Farid  kembali mengingatkan bahwa pemberian dana BOS harus lebih meningkatkan kapasitas dan kualitas peserta didik sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu, di luar itu tentunya sudah tidak benar apalagi regulasi penggunaan dana BOS tahun 2016 sangat ketat, segera sesuaikan dengan aturan terbaru, selalu konsultasi dan koordinasi dengan seksi pendidikan Madrasah.

“Selain itu tujuan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah untuk membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta,” jelas Ahmad Farid.

Ahmad Farid kembali mengingatkan agar penyelenggara pendidikan berhati-hati dalam melaksanakan penggunaan dana BOS tersebut, harus melaksanakan juknis BOS tahun 2018 dengan baik dalam penyaluran dan penggunaan dana dengan penuh kecermatan dan tanggung jawab, jangan lupa tertib adsministrasi pembukuan dan keuangan.

Adapun Sanksi kepada oknum/pihak yang melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS akan diberikan dalam bentuk: Pertama, Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, Kedua, Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan ke kas negara,dan/atau Ketiga, Penerapan proses hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi oknum/pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS. (mursyid_heri/Wul)