081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kenalkan Aplikasi si EKA, Upaya Mengawal Reformasi Birokrasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga (Inmas)  – Kementerian Agama dari tahun 2017  sudah mulai membangun aplikasi Sistem Informasi Elektronik  Kinerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama ( si EKA) yang bakal siap digunakan di 2018. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah melalui Subbag Ortala dan Kepegawaian melaksanakan Orientasi Administrasi dan Kinerja Kepegawaian (si EKA) di Hotel Grand Wahid Salatiga selama 3 hari (17/7 -19/7) dengan peserta sebanyak 40 orang.

Si EKA merupakan sistem aplikasi yang dipersiapkan untuk membuat laporan capaian kinerja harian (LCKH), laporan kerja harian (LKH) dan laporan kinerja bulanan (LKB) yang sifatnya paperless karena sudah diakomodir dalam si EKA. Dimana dengan adanya si EKA ini merupakan salah satu  cara dalam menentukan sistem penggajian ASN di tahun mendatang yang berdasarkan kinerja, sehingga akan berpengaruh pada besaran tunjangan kinerja ASN Kemenag. 

Saat ini, tunjangan kinerja Kementerian Agama baru dibayarkan 60%. Maka dari itu Kakanwil terrus mengingatkan dan mengajak ASN Kemenag bekerja keras mencapai target reformasi birokrasi dengan memperoleh tukin 80%.

Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng , Farhani dalam pengarahannya menyatakan kegiatan ini sangat penting. Pasalnya, kegiatan ini mempunyai dampak yang luar biasa dalam pengelolaan kinerja para ASN Kemenag.

Bicara tentang ASN dan tugasnya apa, Kakanwil menyampaikan ada persoalan terkait ASN, diantaranya yang paling pokok menurutnya adalah kekuraangan SDM karena ada moratorium pegawai. Pada kenyataannya setiap  tahun ada PNS/ ASN yang pensiun atau belum memasuki pensiun sudah dipensiunkan dulu oleh Tuhan, tentu hal ni akan berpengaruh pada tugas pemerintahan dalam pelayanan publik

“Inilah dilema pengelolaan SDM kepegawaian. kekurangan pegawai namun diahdapkan dengan peraturan pemerintah yang menyatakan tidak boleh mengangkat wiyata bakti,” jelas Kakanwil.

Persoalan selanjutnya terkait ASN kompetensi terhadap bidang tugasnya. Hal ini penting dalam rangka pemberian pelayanan pubik yang berkualitas. “Tanpa didukung kompetensi dan keahlian, maka nonsense. Untuk itu kata kunci agar ASN Kita berkualitas harus memahami tugas dan fungsi (tusi), memahami peraturan dan perundang-undangan yang terkait tusi,” tandas Farhani.

Kakanwil menitipkan pesan diakhir pengarahannya agar ASN merubah mindsetnya. “ASN Kemenag harus berubah, kalau tidak maka akan tergerus zaman,”pungkasnya. (Wul/Wul