081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pentingnya Memahami Kebijakan LK Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji dilakukan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji yang diharapkan dapat terwujud. Upaya peningkatan diberbagai aspek pelayanan haji secara bertahap terus dilakukan, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan anggaran operasional haji tahun 1439 H/ 2018 M.

Dalam rangka bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran operasional haji tahun 1439 H/ 2018 M, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Haji Semester 1, yang berlangsung di Hotel Pandanaran Semarang, mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2018, disampaikan oleh Fitriyanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Haji pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah pada saat laporan atas nama panitia, Minggu (01/07).

’’Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait dengan kebijakan penyusunan laporan keuangan haji dan meningkatkan koordinasi dalam hal pelaksanaan anggaran operasional haji tahun 2018 antara Kanwil dengan Kankemenag Kabupaten/Kota,’’ kata Fitriyanto.

Sebanyak 40 orang peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 35 orang Bendahara Pengeluaran Keuangan Haji Kankemenag Kabupaten/ Kota dan 5 orang Pengelola Keuangan Haji tingkat Kanwil.

’’Untuk sistem pelaporan pengelolaan keuangan haji tahun ini berbasis aplikasi, dimana setiap bentuk penggunaan anggaran operasional haji harus tercatat dalam aplikasi tersebut,’’ ujarnya.

Mengakhiri, Fitriyanto berharap kegiatan ini dapat mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran operasional haji yang berbasis kinerja pada Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/ Kota serta mewujudkan laporan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. (djs/gt).