081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sebanyak 21 Calon Pasangan Pengantin Mengikuti Nikah Massal.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Dalam rangka memperingati hari jadi   Adyaksa ke 58 dan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Tinggi Tahun 2018 , Kajati bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan bermacam- macam kegiatan bakti sosial diantaranya bedah rumah yang dibedah ada lima rumah di Kab Pati,  sunatan massal yang diikuti sebanyak 150 anak  dan  Nikah Massal yang diikuti oleh 21 pasangan mempelai Selasa, (17/07) di Aula Kantor Kajati. Dan dihadiri  Ketua IAD Wilayah Jateng, Assisten Kajati, Kabag TU, Kepala Kantor Kementerian Ko Semarang, Para Penghulu se Kota Semarang, Bapak/Ibu orangtua mempelai, dan kedua mempelai demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Jateng  mengawali sambutannya dalam membuka acara.

Pernikahan merupakan hal yang paling mendasar bagi manusia, tetapi masih banyak disekitar kita laki-laki dan perempuan berkumpul dalam satu rumah tetapi belum menikah secara resmi.

“Ini adalah suatu hal yang luar biasa karena kami bisa menikahkan mereka secara sah, baik sah menurut agama dan sah menurut hukum administrasi negara,” kata Sadiman.

Selanjutnya, Kakanwil Farhani menyampaikan Kementerian Agama menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dalam memuliakan manusia.

“Pernikahan itu adalah mitsaaqan ghaliidhza atau perjanjian yang agung, perjanjian yang mulia yang menyatukan dua insan manusia,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengantin yang ikut dalam acara nikah masal Rudianto dan Chitra Intan Surya Anggraini yang berasal dari Kelurahan Tinjomoyo Kec Banyumanik mengungkapkan kegembiraannya dapat mempersunting gadis pujaannya dan bisa ikut nikah massal.

“Bahagia sekali kami dapat mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi ini, karena bisa nikah gratis, diarak keliling Kota Semarang,dapat mahar nikah gratis dan berbagai souvenir ,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Kepenghuluan Agus Suryo Suripto mengungkapkan keberhasilan kegiatan nikah massal ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi bersama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Kantor urusan Agama (KUA) di Kota Semarang.

“Sebetulnya, pemohon yang mendaftar ke kami sangat banyak, tetapi setelah kami verifikasi bersama para kepala KUA banyak yang tidak lolos,” ungkapnya. (rf/kangsoer).