081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Cegah Perceraian, Seksi Bimas Intensifkan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Bimbingan Perkawinan bagi para Calon Pengantin yang akan segera menikah bulan ini di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, Senin (05/08).

Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Jepara.

Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.

“Dengan masih banyaknya angka perceraian, pemerintah berikhtiar untuk memberikan bimbingan bagi para calon pengantin yag akan segera melangsungkan pernikahan. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena masih banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga dengan baik dan malah berakhir dengan perpisahan” ujar Muslih, Kasi Bimas Islam Kemenag Jepara.

Pengetahuan tentang strategi yang digunakan untuk memecahkan masalah dalam rumah tangga sangat diperlukan bagi para calon pengantin untuk mengelola keluarga yang bahagia.

“Di setiap perjalanan perkawinan pasti tak akan lepas dari masalah dan rintangan. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan tentang strategi yang dapat digunakan untuk menjadikan masalah yang dihadapi sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan perkawinan, dan bahkan mempererat hubungan suami istri di masa mendatang” ujar Nor Rosyid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Sedangkan Narasumber yang akan menyampaikan adalah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Jepara, serta dari Kelompok Kerja Penyuluh agama Islam Kab. Jepara.

Berdasarkan Kep.Dirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jpl. (fm/bd)