Kemenag Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya mempercepat setifikasi tanah wakaf di Kabupaten Jepara dengan melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula 1 Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (02/08).

Sebagai pihak kesatu yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dan sebagai pihak kedua, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Jepara, Ronald Frederik P.M. Lumban Gaol.

Turut Hadir, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jepara, Suhendro, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmara, Kepala KUA se-Kabupaten Jepara, Pengurus Nadhir Wakaf Kabupaten Jepara, perwakilan pengurus Pokja Penghulu dan Perwakilan Pengurus Pokja Penyuluh.

Peyelenggara Syariah Kemenag Jepara, Siti Yuliati, menyebut penandatanganan ini diperlukan karena masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat yang beresiko dikuasai oleh pihak-pihak yang bukan pemilik sahnya.

“Tanah wakaf yang masih belum bersertifikat mempunyai resiko diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski tanah wakaf sendiri sudah berpayung hukum tetap dan didalamnya sudah termaktub pasal-pasal pidana yang melindunginya, namun masih banyak pihak yang demi keuntungan pribadi mencoba menguasainya. Untuk itu diperlukan percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan jaminan dan kepastian hukum” ujar Yuliati.

Kepala BPN dalam sambutannya menyebutkan, Nota Kesepahaman atau MoU ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH Nomor 9 Tahun 2015 dan Nomor 9/SKB/V/2015 intruksi Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor : 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia yang berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang.

 “Tanah wakaf baik yang diatas seribu atau dibawah seribu meter wajib disertifikatkan. Dan di kabupaten Jepara tahun ini sudah ada sekitar empat puluh lima ribu meter tanah wakaf yang sudah mendaftar dan akan disertifikatkan. Termasuk disitu rumah-rumah ibadah” ujar Ronald.

Sementara itu Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018.

Saat itu, Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Dua hari sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.

Nor Rosyid juga mengajak semua pihak untuk segera menuntaskan hal ini. “ayo dengan kerja keras, kita tuntaskan sertifikasi tanah wakaf yang belum tuntas” ujarnya. (fm/bd)