081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PCNU Kab. Jepara Jajaki Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (09/08). Bertempat di meeting room Kemenag Jepara, pertemuan membahas rencana kerjasama sertifikasi tanah wakaf yang dikelola warga Nahdliyin.

Rombongan perwakilan dari PCNU Kab. Jepara ini dipimpin oleh Rais Syuriah PCNU Jepara, KH Ubaidillah Noor Umar dan Ketua Tanfidziyah, KH Hayatun Abdullah Hadziq, hadir bersama pengurus lainnya.

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, bersama dengan Penyelenggara Syariah, Siti Yuliati, beserta staf.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jepara, KH Hayatun Abdullah Hadziq dalam prakata pembukanya menyampaikan persoalan tanah wakaf yang selalu ditanyakan warganya setiap kali keliling dari desa ke desa. Banyak pengelola musala, madrasah, pesantren, sekolah dan lainnya yang meminta NU memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf agar statusnya jelas. Bahkan sudah ada permasalahan yang muncul ke permukaan yang sangat disayangkan bisa terjadi.

“Tidak sedikit sengketa terjadi karena belum ada sertifikatnya. Karena itu kami mohon kerjasamanya supaya MWC NU dan KUA bisa bersinergi untuk mengawal agar tanah wakaf yang dikelola Nahdliyin legal formalnya jelas,” ujar KH Hayatun.

Menurutnya, sering terjadi sengketa tanah wakaf, karena memang belum memiliki legalitas hukumnya. Biasanya muncul dari gugatan keturunan wakif yang mempersoalkan masalah waris.

Pihaknya berharap, melalui kerjasama dengan Kemenag ini dapat memudahkan proses pensertifikasian. “Misalnya akta sudah lama dan wakifnya susah dicari atau meninggal, juga nadzirnya sama meninggal, asal ada dokumen dasarnya kami berharap BPN bisa membantu mempermudah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah wajib mengamankan tanah wakaf.

“Tanah wakaf wajib diamankan dengan segera. Tanah wakaf juga tidak boleh diwariskan atau dihibahkan, karena tanah wakaf sejatinya sudah milik Allah dan hanya untuk kepentingan Allah SWT” ujar Nor Rosyid.

Nor Rosyid juga menghimbau dalam hal ini PCNU supaya mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat, agar secara resmi bisa segera disertifikasikan.

Proses pendataan bisa dilakukan di KUA kecamatan. Setelah KUA menerima data dari nadhir, selanjutnya akan dibuatkan Akta Ikror Wakaf (AIW). Jika tanah wakaf sudah mendapat AIW, maka bisa diteruskan ke Badan Pertanahan Negara.

Apabila tanah wakaf masih belum bersertifikat atas nama, maka bisa mengambil letter C dengan bantuan dari kepala desa masing-masing. Namun jika sudah bersertifikat, maka tinggal balik nama.

KUA kecamatan akan segera bergerak dan membuatkan AIW apabila memang ada ajuan dari desa, namun apabila tidak ada ajuan, maka KUA akan kesulitan mendata tanah wakaf yang akan disertifikasikan.

Apabila nantinya menemui kendala, maka segera dicatat dan diinventarisir kendalanya apa saja, agar bisa cepat pula dicari solusinya” tutup Nor Rosyid. (fm)