PMA Nomor 8 Tahun 2018 Cegah Biro Umrah Nakal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, Zainal Fatah menjelaskan mengenai terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menjadi acuan pemerintah untuk menindak tegas biro travel umrah nakal.

“PMA yang baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah patut diapresiasi, di tengah maraknya kasus biro umrah nakal yang banyak merugikan beberapa jemaah umrah,” kata Zainal dalam rapat koordinasi Evaluasi Embarkasi dan Persiapan Debarkasi Solo (SOC) di Aula Asrama Haji Transit Manyaran Semarang, Senin (20/08).

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata/travel yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Dijelaskannya bahwa beberapa poin penting yang perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal pencegahan, seperti proses pendatan biro trave dan sistem pengawasan yang lebih ketat di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

“Agar Kankemenag Kabupaten/Kota dapat memantau terkait dengan PPIU yang ada di wilayahnya dan bagaimana operasional PPIU disana,” ucapnya.

Menyikapi semakin maraknya jemaah umrah yang terlantar dan terkadang tidak diberangkatkan menuju tanah suci, Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan biro perjalanan umrah dan haji yang tidak mengantongi izin operasional.

Penertiban ini menurutnya dilakukan dengan cara melakukan monitoring dan pengawasan langsung di lokasi terhadap kantor-kantor perwakilan cabang PPIU yang memasang papan nama/spanduk. Apakah benar-benar sudah memiliki izin operasional atau malah sebaliknya.

”Dengan penertiban tersebut, masyarakat jadi tahu mana biro perjalanan yang benar-benar memiliki izin dan mana yang tidak memiliki izin. Penertiban ini juga menguntungkan karena masyarakat bisa mengetahui kualitas dari biro tersebut,” ungkap Zainal.

Dirinya juga menyatakan bahwa Kemenag akan memberikan sanksi terhadap biro perjalanan/travel yang kurang bertanggung jawab terhadap calon jemaah umrah. Adapun sanksi yang diberikan terhadap travel yang bermasalah yakni pencabutan izin oprasionalnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Kemenag agar melakukan pengawasan kepada seluruh PPIU. Pengawasan itu menurutnya dilakukan dalam bentuk memberikan izin operasional, memantau kinerja, serta memberikan perpanjangan atau bahkan sanksi atas setiap pelanggaran.

“Travel yang akan mengajukan izin operasionalnya berkas persyaratannya harus lengkap sesuai dengan ketentuan pada PMA Nomor 8 Tahun 2018, dan nantinya berkas akan diverifikasi terhadap dokumen persyaratan perizinan dan dilakukan peninjauan lapangan oleh Kantor Wilayah,” tambahnya. (djs/sua).