Tekan Perceraian, Kemenag Wonogiri Akan Efektifkan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Bimas Islam akan menggelar bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.  Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan  berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.

Kasi Bimas Islam, H. Hidayat Masykur, di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/08) mengatakan, tujuan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.

“Selain itu diharapkan calon pengantin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, agar setelah menikah benar-benar siap mengarungi bahtera rumah tangganya. Diharapkan nantinya calon pengantin dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah,” katanya.

Realita di lapangan menurut Kasi Bimas, banyak perkawinan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal karena pasangan suami isteri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Bahkan tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.

“Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga dengan baik, sehingga tidak banyak keluarga yang baru seumur jagung berakhir dengan perceraian,” ungkapnya.

Apalagi kondisi di Kabupaten Wonogiri bahwa selama Tahun  2017  jumlah perceraian sebanyak 652 kejadian, talak 211 kejadian dan cerai 441 kejadian, sehingga kalau di hitung peristiwa nikah pada tahun tersebut  6764 artinya angka perceraian masih terbilang tinggi.

“Sedangkan untuk materi Binwin ada 8 point, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga dan Repruduksi 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga 8. Hak dan Kewajiba suami isteri, “ jelas Hidayat.

Selain materi yang lebih detail, kegiatan ini menyempunakan kegiatan kursus catin yang di lakukan tahun-tahun sebelumnya, karena binwin kedepan harus di laksanakan dengan interatif bukan monolog ceramah saja. (mursyid_Heri/wul)