081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tindak Lanjuti Kunjungan PC NU Jepara, Kemenag Kumpulkan Nadhir dan PPAIW Se-Kab. Jepara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Penyelenggara Syariah menggelar Pendataan Tanah Wakaf dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula 2 Kemenag Jepara, Rabu (29/08).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Audiensi dengan PC NU Kab. Jepara guna melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang berada dibawah pengelolaan warga nahdiyyin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Kab. Jepara, Ir. Sholih, Rais Syuriah PCNU Jepara, KH. Ubaidillah Noor Umar, Ketua Tanfidhiyyah PCNU Jepara, KH. Khayatun Nufus Chadziq, perwakilan dari Asosiasi Nadhir Wakaf Kabupaten Jepara, Petugas PPAIW Kecamatan, serta Kepala KUA se-Kab. Jepara.

Ketua BWI Jepara, Sholih, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah ikut berusaha melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di kabupaten Jepara.

“dari data yang kami kumpulkan, ada 4.246 bidang tanah wakaf yang ada di kabupaten Jepara, dimana yang telah tersertifikasi ada 2.339 bidang. Sisanya yakni 1.907 bidang yang masih belum tersetifikasi. Kami harap dengan adanya program ini sisa tanah yang belum tersertifikasi tersebut bisa segera terselesaikan proses sertifikasinya” ujar Sholih.

Sholih juga mengungkapkan bahwa BWI Jepara menganggarkan dana untuk setiap proses sertifikasi tanah wakaf guna meringankan beban para nadhir.

“kami di BWI sudah menyediakan dana sebesar satu juta rupiah untuk setiap bidang tanah wakaf yang akan disertifikasi. Harapannya para nadhir tidak berat langkah dan lebih bersemangat dalam menyelesaikan proses pensertifikasian tanah wakaf.

Sementara itu, Rais Syuriah PCNU Jepara, KH. Ubaidillah Noor Umar, mengajak semua pihak untuk proaktif menyelesaikan tanggungan sisa tanah wakaf yang belum disertifikasi tersebut.

“Mari segera kita pahami kembali aturan perwakafan pemerintah, supaya kita bisa segera bergerak dan tidak merasa sulit melaksanakan tugas ini. Jika satu langkah prosesnya saja kita diabaikan, maka dikhawatirkan prosesnya akan molor lagi” ujar beliau.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, menegaskan bahwa pemerintah mendukung langkah-langkah terbaik untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

“Kementerian agama dan BPN akan membuat tim verifikasi untuk meneliti apa saja kekurangan persyaratan yang dialami para nadhir untuk segera dilengkapi dan bisa segera diselesaikan. Kami berharap semua untuk aktif berkomunikasi supaya jauh dari kesalahfahaman dan bisa cepat terselesaikan” ujar Nor Rosyid. (fm/bd)