FGD Menakar Pendidikan Agama Pada Daerah Terpencil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang melakukan Penelitian Pendidikan Agama pada Daerah Terpencil yang dilakukan pada bulan Juni-Juli 2017 di Kabupaten Banyumas. Hasil  Penelitian tersebut dibedah dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema Menakar Pendidikan Agama pada Daerah Terpencil (Study pada MIMA Cilangkap Gumelar dan SDN 1 Cilangkap Gumelar Kabupaten Banyumas. FGD dilaksanakan pada Senin, 24 September 2018 di hotel Santika Purwokerto diikuti oleh 16 peserta dari unsur Kankemenag diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi PAIS, dari Dinas Pendidikan diwakili oleh Kabid Dikdas Drs. Sutikno, dari perwakilan MIMA Cilangkap, MIMA Gumelar, SDN Cilangkap 1, SDN Gumelar 1 serta perwakilan Tim Peneliti dari Litbang. FGD menghadirkan Narasumber Kepala Kantor Kkementerian Agama Kab. Banyumas  Imam Hidayat dan Kepala Balai Litbang Kuswinarno. 

“Hasil penelitian yang kami temukan adalah; 1) terdapat satuan pendidikan yang menrapkan Kurikulum dan Pembelajaran melebihi dari yang ditetapkan Pemerintah seperti menambah materi/bahan ajar hafalan Asmaul Khusna, Surat Yasin, hafalan Surat Pendek, hafalan juz 30 setelah lulus, dan mampu membaca tafsir atau kitab kuning, 2) Terdapat satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 akan tetapi dalam penilaian masih menggunakan model Kurikulum 2006, 3) terdapat peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama (PA) pada madrasah/sekolah dengan berbagai variasi, seperti pemberian fasilitas cuma-cuma, meminjamkan ruang di rumah pribadi untuk proses pembelajaran, 4) terdapat peran Pemerintah dalam penyelenggaraan PA seperti memberikan pendampingan implementasi PAI K-13 dan mengontrol penyelenggaraan PA dari penyusunan silabus, 5) terdapat faktor penghambat dalam penyelenggaraan PA terutama pada sarpras pembelajaran dan pendampingan Kurikulum 2013” papar Peneliti Litbang  Mukhtarudin. 

Dalam FGD tersebut dihasilkan rekomendasi 1) Kepada Kankemenag dan Kadindik a) secara bersama membuat kebijakan terkait dengan rasio pembelajaran yang seharusnya minimal di daerah terpencil tidak dipertimbangkan sebagai bagian dari syarat penerimaan TPG, b) secara bersama membentuk Tim Khusus pendampingan terhadap madrasah/sekolah tersebut, c) perlu memberikan perhatian khusus untuk guru-guru di daerah terpencil, karena sebagaian besar guru tersebut belum diangkat menjadi PNS, maka Pemerintah perlu mengangkat Guru PNS dari daerah setempat, d) perlu terus mengupayakan bantuan bagi madrasah/sekolah di daerah terpencil dalam sarpras yang belum memiliki gedung karena telah tersedia tanah wakaf, e) perlu mempertimbangkan pendampingan penguatan kurikulum lokal (plus) yang dikembangkan oleh madarasah/sekolah untuk pendidikan karakter menjadi mata pelajaran yang diakui sebagai bagian dari sertifkasi guru PAI, f) perlu mempertimbangkan guru mapel muatan lokal agama menjadi bagian dari guru yang berhak memperoleh TPG karena muatan lokal tersebut sudah termasuk dalam kurikulum madrasah/sekolah” Tandas Kepala Balai Llitbang.

Kakankemenag Kab Banyumas Drs. Imam Hidayat, M.PdI mengharapkan semoga hasil penelitian ini bisa bermanfaat merubah paradigma semua pihak untuk membawa madarasah/sekolah daerah terpencil untuk bisa bangkit mensejajarkan dengan madarasah/sekolah yang lain. (php/bd)