FKUB Fasilitasi Pemutihan IMB Semua Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Sebelum mendirikan bangunan khususnya rumah ibadah, ijin mendirikan bangunan atau yang sering kita kenal dengan istilah IMB menjadi hal utama yang perlu kita urus. Adapun fungsi IMB sendiri adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan bangunan itu sendiri sesuai fungsinya.

Demikian ungkapan pertama disampaikan Kakankemenag Kab.Semarang Muhdi saat membuka kegiatan sosialisasi pemutihan IMB rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 dan deklarasi pemilu damai 2019 di Rumah Makan Cikal Gading Tuntang, Sabtu (22/9).

Menurut Muhdi, meski penting keberadaanya, namun sering kali kesulitan dalam mengurus IMB ataupun ketidaktahuan warga mengenai aturan IMB menjadi kendala yang dihadapi di lapangan khususnya dalam mendirikan rumah ibadah, baik itu berupa Masjid, Gereja, Pura dan lain sebagainya.

“Harapan kami semoga sosialisasi ini nanti benar-benar bermanfaat bagi para pengelola rumah ibadah yang belum memiliki IMB untuk bisa mengikuti program pemutihan yang dipelopori oleh FKUB,” ungkap Muhdi.

Selebihnya terkait dengan pemilu 2019, Muhdi menghimbau kepada segenap elemen yang hadir dalam kesempatan tersebut pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Semarang pada umumnya untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai berita-berita bohong / hoaks yang belum tentu benar adanya.

“Berita-berita palsu yang tidak jelas asal-usulnya bisa menjadi bumerang bagi kita bila tidak kita sikapi dengan bijak. Oleh karenanya, kita perlu bergandengan tangan guna menciptakan Kabupaten Semarang yang aman dan kondusif jelang Pilpres 2019 mendatang,” lanjutnya.

Sementara menurut ketua FKUB Kab. Semarang Sinwani, tahun ini FKUB bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Semarang mencoba memfasilitasi pengurusan IMB bagi rumah ibadah yang belum memiliki, khususnya yang didirikan sebelum tahun 2006.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 8 dan No.9 Tahun 2006 tentang rumah ibadah, disebutkan bahwa ketentuan penerbitan IMB dilakukan oleh Bupati / Walikota setempat dengan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Untuk itu secara terperinci Sinwani menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para nadzir / pengelola rumah ibadah selain rekomendasi dari FKUB Kabupaten / Kota setempat meliputi: surat permohonan ditujukan ke Bupati / Walikota; FC KTP nadzir / pengelola; FC pelunasan PBB terakhir; FC bukti kepemilikan tanah yang sah dan juga gambar arsitektur bangunanya.

“Tidak sulit bila kita mau memulainya. Dan kami segenap pengurus FKUB Kab.Semarang berjanji untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. (shl/gt)