Integritas Sebagai Indikator Penentu Pengembangan Diri ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 Pekalongan– Suatu indikator untuk menentukan baik buruknya sikap perilaku seorang PNS dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pemerintahan. PNS dituntut selalu ingat dengan sumpah dan janjinya, sehingga tidak sampai melalaikan tugas yang menjadi kewajibannya dan tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya dalam pemerintahan. Hal itu disampaikan Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Muqodam saat membuka Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Pengembangan Diri dan Integritas Bagi Lembaga Pendidikan Di Wilayah Kerja, Senin (24 s.d 28 /09) di Aula Kankemenag setempa.

 “Integritas adalah keselarasan antara pikiran, perkataan, perbuatan dan hati nurani, “Integritas merupakan salah satu dari 5 nilai budaya kerja yang dicanangkan Kementerian Agama, maka diklat seperti ini penting untuk dilaksanakan, agar dapat menambah wawasan dan meningkatkan keprofesionalitas ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan,”tutur Muqodam.

Diklat dilaksanakan selama 5 hari itu diikuti oleh Pengawas Madrasah, kepala madrasah, pengelola pendidikan dan Kepala Seksi pada Satker Kemenag sebanyak 40 orang, dipilihnya peserta dari unsur tersebut disebabkan karena integritas dalam pengelolaan penddikan tersebut tidak hanya bertumpu pada satu pihak saja, namun diperlukan dari setiap unsur stakeholder pendidikan.

Sementara itu H. Jam’an sebagai perwakilan dari Balai Diklat Teknis Keagamaan menuturkan bahwa kegiatan diklat bertujuan mengarahkan para peserta agar memiliki kompetensi dalam melakukan revolusi cara pandang, cara berfikir dan cara bekerja dalam melakukan pelayanan.

“Dengan pelatihan ini diharapkan semua pemangku pendidikan, khususnya para ASN dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Muqodam juga mengharapkan agar para peserta bisa mengikuti pelatihan dengan serius sejak awal sampai akhir, karena pelatihan ini adalah awal dari salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama,”pungkasnya. (hfrn/rf)