Mahasiswa Juga Perlu Diberi Bimbingan Pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, bersama Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara menggelar Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi mahasiswa yang sudah memasuki usia nikah, Senin (24/09).

Hadir dalam kegiatan ini, Rektor UNISNU, Dr. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag., Wakil Rektor II, Drs. H. Hendro Martojo, M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Muslich Ahmad, serta seluruh peserta yang berasal dari UNISNU Jepara sebanyak 110 mahasiswa.

Rektor UNISNU, Sa’dullah Assa’idi, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa mahasiswa juga perlu untuk diberi bimbingan perkawinan, karena kemungkinan banyak mahasiswa yang masih menempuh masa studinya, tetapi sudah akan menikah.

Pernikahan dalam Islam akan dimulai dari masa khitbah. Masa ini biasanya dilakukan saat mahasiswa masih menempuh studinya. Untuk itu, saat-saat inilah masa yang sekiranya tepat untuk dilakukan bimbingan pernikahan bagi mahasiswa.

Selanjutnya beliau juga menghimbau pada mahasiswa bahwa, bahwa bab pernikahan bukanlah hal yang secara otomatis bisa dilakukan dan dikuasai oleh semua orang. Maka dari itu, semua orang harus diberi bimbingan supaya mendapat bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangganya kelak.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, juga menyatakan hal yang sama.

“Umumnya mahasiswa banyak yang belum nikah dan masih melajang. Namun kebanyakan mereka sudah masuk usia nikah. Untuk itu bimbingan perkawinan ini sangat dan penting dilakukan bagi mereka yang belum dan akan menikah” ujar Nor Rosyid.

Nor Rosyid menambahkan, Kementerian Agama akan mengintensifkan Bimbingan Perkawinan pranikah bagi remaja usia nikah. Nor Rosyid berharap semua remaja bisa mengikuti bimbingan sebelum mereka melaksanakan pernikahan.

“Kami berharap semua remaja dan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan perkawinan. Karena akhir-akhir ini, angka perceraian cenderung tinggi dan kekerasan dalam rumah tangga meningkat. Di kabupaten Jepara sendiri angka perceraian sudah tergolong tinggi. Pada tahun 2017 saja terdapat 1.585 kasus perceraian. Itu berarti rata-rata setiap hari ada 4 kasus perceraian di Jepara” ujar Nor Rosyid. (fm/bd)