Menggali Informasi Tentang Aliran Kepercayaan Minimalisir Timbulnya Koflik Sosial

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 Pekalongan – Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu. Dengan adanya putusan itu pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan menganden beberapa instansi seperti Polres, Kodim, Dishub Kominfo, Kejari, Kementerian Agama, FKUB, Dinsos, Dindik dan Instansi terkaitlainnya yang tergabung dalam Tim Penanggulangan Aksi Terpadu Gangguan Keamanan Konflik Sosial, perlu mengadakan kegiatan monitoring kepada aliran  pengehayat kepercayaan yang ada di lingkungan wilayahnya, hal tersebut dimaksud untuk dapat mengenal, menggali lebih dalam informasi tentang aliran kepercayaan sebagai bahan antisipasi akan timbulnya konflik social pada masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kesbangpol atas perintah langsung Bupati Pekalongan,Minggu (22/9) pukul 20.00 Wib bersama Tim bersilaturahmi di salah satu cabang  Paguyuban Penghayat Kapribaden yang beralamat di Desa Sinangoh Prendeng,Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Ketua Paguyuban Sunarjo menceritakan paguyuban berdiri pada tanggal 30 Juli 1978 pada tanggal itulah diperingati sebagai wiyosan/hari lahirnya Romo M. Semeno sang pendiri Penghayat Kapribaden, menurutnya dengan adanya putusan MK tersebut juga berdampak baik dirasakan para pengikutnya akan perhatian pemerintah dalam hal perlindungan hak sipil untuk memiliki identitas yang diyakininya.

Menurut Argo ketua Tim dari Kesbangpol mengatakan, “pemerintah sudah melakukan banyak perbaikan setelah putusan MK keluar. Saat ini, yang diperlukan adalah pendidikan kesadaran bagi masyarakat, karena slogan-slogan yang sering terdengar seputar toleransi, menyembunyikan kenyataan di tingkat masyarakat, “ terangnya.

Bupati Pekalongan juga mengharapkan kegiatan seperti ini juga akan diteruskan sambil mendata dan mengetahui dari sumber yang sesungguhnya sehingga bisa memperoleh informasi yang pasti dan akurat,”pungkasnya

Hal senanda juga disampikan oleh Pengelola Kehumasan Hufron, mewakili Kankemenag menyampaikan bahwa“Pemerintah itu sudah banyak dituntut oleh kita. Sekarang yang perlu kita didik, adalah masyarakat itu sendiri. Jadi, kalau kita meneliti mengenai isu minoritas, yang mengerikan adalah situasi masyarakat kita sendiri,”tuturnya.

Terakhir sebelum tim berpamitan terlebih dahulu menitipkan pesan agar tetap menjaga keharmonisan, menghargai toleransi, menjaga kebersamaan agar tidak terpecah belah apalagi pemerintah saat ini sedang menghadapi pesta demokrasi yang di mungkinkan akan ada gesekan-gesekan, isu berita hoax, yang dapat memecah belah bangsa, masyarakat kita itu sangat sensitif jika ada perbedaan.(hfrn/rf)