081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pembenahan Pengelolaan Zakat Melalui UPZ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Perolehan pemasukan dana zakat dari masyarakat yang dihimpun di masjid, mushola, langgar atau tempat lain di Jawa Tengah sangat minim. Padahal setiap tahunnya umat islam membayar zakat. Dan, di setiap masjid pun sudah  dibentuk badan amil zakat.

Sementara, jumlah umat islam yang wajib mengeluarkan zakat di wilayah Jawa Tengah saat ini luar biasa besar;  35,6 juta jiwa dari total penduduk di Jawa Tengah yang berjumlah 36.8 juta. Sedangkan penduduk miskin diketahui tercatat 4,3 juta jiwa lebih atau 12,23 %. Adakah yang salah ?.

Untuk itulah pemerintah perlu ikut cawe-cawe mencari inovasi dan berimprovisasi agar bisa menarik dana umat yang sah dan halal, dengan tujuan untuk mensejahterakan umat melalui lembaga resmi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Ini (UPZ), suatu agenda yang menurut saya adalah mulia,” Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Farhani, pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se- Eks  Karesidenan Surakarta, di Grand sae Boutique Hotel, Selasa (18/9) kemarin.

Hadir pada kegiatan tersebut, para pejabat kemenag bidang zakat dan wakaf, perwakilan ta’mir masjid se-eks karesidenan Surakarta, dan ormas-ormas islam se-Surakarta. Lebih lanjut, Farhani mengatakan pembentukan UPZ ini sasarannya adalah masjid-masjid ataupun tempat ibadah lainnya yang setiap Bulan Ramadhan atau setiap tahun mengelola zakat, infak, dan sodaqoh (ZIS) dari umat. Minimnya perolehan dana umat ini, setidaknya, menurut Farhani karena ada dua hal. Pertama, masih ada sebagian umat islam yang berpikir jika membayar zakat hukumnya wajib itu hanya sebatas zakat fitrah saja.

“Adapun yang masuk kategori zakat mal, zakat perniagaan, zakat pertanian, termasuk zakat profesi. masih ada sebagian umat kita yang belum memahami (bahwa) zakat mal itu wajib,” ungkap pejabat yang alumni SMA Al Islam Surakarta itu.

 

Kedua, Kesadaran umat islam untuk membayar zakat masih relatif rendah dibanding dengan melakukan ibadah sholat dan puasa.  “Untuk itu, pemerintah (Kanwil Kemenag) punya peran dalam rangka mendorong spirit umat islam untuk menunaikan ZIS tersebut,” ujar Kakanwil yang asli putra Boyolali itu. Untuk membuktikannya, dia menceritakan pengalamannya ketika bertugas di Banjarnegara.

Dengan jumlah karyawan di lingkungan Kemenag, waktu itu, berjumlah 900 orang, termasuk guru, Dia berhasil mengumpulkan zakat sejumlah Rp.70 juta per bulan.

“Itu baru satu dinas di satu kabupaten. Padahal dinas pendidikan jumlahnya empat kali lipat kemenag,” kata Farhani.

Maka, lanjutnya, kalau UPZ itu berhasil kita bentuk yang paling diuntungkan adalah umat islam itu sendiri ; lembaga keagamaan baik itu TPQ, pendidikan, Diniah, pesantren, masjid, langgar, musholla, majelis ta’lim, dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Kalau  (sekarang) Baznas itu kasnya ada isinya Rp.5 miliar rutin setiap bulan, maka  orang mau menjelang buka puasa, beli karpet untuk pesantrennya tidak perlu membuat proposal kepada bupati atau gubernur.Cukup buat surat kepada Baznas,” himbaunya.

“Untuk itu saya memberanikan diri mumpung jadi Ka Kanwil karena saya ingin mencarikan solusi ketika pemerintah itu mau hibah untuk kepentingan keagamaan.” ungkapnya tulus.

Pada mulanya, pembentukan UPZ ini mengalami kesulitan. Padahal didalamnya menyimpan potensi ekonomi keagamaan yang bisa digali dan mampu untuk menutup aktifitas keagamaan. (rma)