Revitalisasi Kursus Pra Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Melihat cara penulisan, esai ini lebih layak masuk kolom Artikel daripada berita. Monggo disikapi… Suwun.

Delete mawon Njih pak,…

Kalau Mau dimasukan di Kolom Artikel Web gak pa2 Pak, Tapi Kalau mau didelete njih monggo.. kebijakan sepenuhnya hak dari Kemenag Wonosobo (pemilik Tulisannya).

Wonosobo – Dalam kehidupan sehari-hari, banyak urusan menyangkut kehidupan, sehingga masyarakat memerlukan kursus. Hidup berkeluarga adalah persoalan penting dan mendasar, oleh karena itu masyarakat memerlukan bantuan berupa kursus untuk persiapan. Jika kita melihat ketika akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) pun diharuskan mendapat sertifikat mengemudi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi.

Apalagi perkawinan yang akan mengarungi jalan kehidupan berkelak-kelok apakah tidak membutuhkan pendidikan atau pelatihan untuk menghadapinya. Kursus Pra Nikah sebagai salah satu solusi memberikan harapan tercapainya keluarga yang sakinah mawaddah dan penuh rahmah.

Kursus pra nikah itu perlu karena kenyataan menunjukkan bahwa: Beberapa keluarga mengalami kesulitan yang disebabkan kurangnya persiapan dalam perkawinan. Banyak calon pengantin tergesa-gesa menikah tanpa bimbingan yang memadai. Perkawinan bukan hanya urusan perorangan melainkan urusan masyarakat (sosial) dan berhubungan dengan ubudiyah.

Kursus Pra nikah itu PENTING, karena: Keluarga perlu dipersiapkan, Pengertian mengenai martabat perkawinan (keluarga) harus jelas bagi muda-mudi, mengingat makin maraknya pengaruh-pengaruh negatif di masyarakat yang mengaburkan pandangan mengenai martabat perkawinan.

Jika melihat rujukan dasar hukumnya telah ada yaitu Perdirjen Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin dan diperkuat dengan Perdirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Namun kelihatannya Kursus Pranikah masih belum optimal diselenggarakan secara optimal. Kursus pra nikah baru dilakukan secara sporadis saat pengantin mendaftar sambil melakukan pemeriksaan administrasi nikah. Harusnya kursus pra nikah dilakukan sistematis sesuai dengan harapan dari peraturan tersebut di atas.

Besar harapan Kementerian Agama selaku pemegang regulasi tentang masalah pencatatan pernikahan segera “nguprak-uprak” tentang pelaksanaan kursus pra nikah, dengan demikian peningkatan keluarga Indonesia yang berkualitas dapat terwujud dan angka perceraian dapat ditekan.

Sebentar lagi Bimas Islam akan menyelenggarakan kursus pra nikah yg akan di laksanakan oleh Pokjaluh dan KUA di 4 kecamatan diantaranya kec. Wadaslintang, Leksono, Garung dan Selomerto, dengan para peserta remaja usia nikah.(Ps-Ws/Sua)