081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

BOP RA Wujudkan Pengembangan Lembaga Pendidikan Berkualitas dan Berkelas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau yang dikenal dengan istilah BOP RA merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang nominalnya sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) persiswa pertahun. Karenanya bagi semua RA yang sudah menerima bantuan operasional tersebut, wajib baginya untuk sesegera mungkin membuat laporan pertanggung jawaban.

Demikian ungkapan pertama yang disampaikan Kakankemenag Kab.Semarang Muhdi saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan dalam kegiatan sosialisasi LPJ BOP RA se-Kabupaten Semarang di RM.Cikal Gading Tuntang, Rabu (10/10).

“Kalau sudah terima haknya, lakukan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak ada temuan KPK dikemudian hari,” kata Muhdi.

Lebih jauh Muhdi juga menginformasikan bahwa saat ini, Kankemenag Kab.Semarang sedang melakukan pendekatan dengan Pemda terkait kerjasama mewujudkan generasi anak bangsa di Kabupaten Semarang yang cerdas dan berkualitas tanpa pembedaan antara sekolah ataupun madrasah.

“Kita perlu bersinergi dalam membangun Kabupaten Semarang yang mandiri, cerdas dan berkualitas dimana Kementerian Agama sebagai pelaksana pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan bagi RA dan madrasah, sedangakan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan bagi sekolah-sekolah yang mana keduanya sama-sama berusaha mengembangkan manajemen kelembagaan yang sehat dan produktif,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab.Semarang M.Solichin secara detail menjelaskan bahwa pada dasarnya BOP RA hanya boleh digunakan untuk komponen-komponen kegiatan yang ada dalam juknis seperti pembelian alat peraga edukatif, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, langganan daya dan jasa, pengembangan profesi guru dan juga pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan non PNS.

“Jangan sampai salah dalam pemanfaatannya, sebab hal yang demikian bisa menjadikan LPJ yang tidak sesuai dan relevan,” pesan Solichin. (shl/gt)