081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Istiqomah Untuk Selalu Melaksanakan UU Perkawinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001, tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

KUA Kecamatan Banjarsari yang beralamat di Jl. Lumban Tobing No.4 Banjarsari Surakarta adalah merupakan salah satu dari lima KUA yang ada di Surakarta, yang telah mencatat 1.003 pasangan menikah yang semuanya sudah berusia dewasa/cukup usia dimana calon pengantin wanitanya usia rata-rata diatas 20 tahun, sedang pasangan laki-laki usianya rata-rata di atas  23 tahun. Sepanjang tahun 2018 ini, KUA Banjarsari memperoleh catatan yang bagus dan ideal soal usia perkawinan.

“Sampai dengan saat ini belum pernah ada pernikahan usia di bawah umur di KUA Banjarsari,” ucap Kepala KUA Banjarsari, Basir, Kamis  (18/10).

Atas prestasinya itu, Basir yang juga menjadi penhulu untuk pernikahan putri dari presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu berharap agar masyarakat semakin cerdas dan melek aturan mengenai standardisasi pernikahan yang telah diatur oleh undang-undang, khususnya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Menikah harus sesuai dengan aturan yang ada, yakni sesuai peraturan perundangan undangan. Namun apabila terpaksa ada pernikahan usia dibawah umur maka harus sudah melalui izin Kantor Pengadilan Agama,” ujar Basir, yang pernah melaksanakan pernikahan pasangan pengantin beda negara itu.

Untuk mewujudkan sebuah keluarga Samara, Ia selalu berpesan kepada mempelai pria supaya benar-benar bisa menjaga amanah dari wali pengantin wanita, sesuai  ikrar  yang telah diucapkan.

Sementara itu untuk menghindari pungutan liar, tidak henti-hentinya penghulu yang berkumis tipis ini selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa semua pelayanan di KUA Banjarsari, termasuk nikah, adalah  gratis  alias tidak dipungut biaya.

“Akan tetapi, jika pernikahan dilangsungkan diluar kantor, sesuai PP nomor 48 tahum 2014, pihak pengantin bisa langsung bayar  ke kas negara  sebesar Rp. 600.000,00,- melalui BRI, BNI, BTN atau Bank Mandiri”, pungkas Basir.(rma/bd)