081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Memiliki Tanggung Jawab Atas Berdiri dan Beroperasinya Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Kementerian Agama merupakan sebuah instansi/lembaga yang memiliki tanggung jawab atas berdiri dan beroperasinya sebuah pondok pesantren, seperti yang disampaikan KakanKemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan pada Rakor tentang Ijin Pendirian Pondok Pesantren, Selasa (09/10) di Ruang Kepala.

Pada kesempatan tersebut, Akhmad Farkhan mengatakan , kita harus waspada dan berhati-hati dalam memberikan kebijakan rekomendasi dalam hal pendirian pesantren. Sebab, seringkali masyarakat dibuat resah atas sejumlah institusi yang mengatasnamakan pesantren, namun pada operasionalnya bertentangan dengan nilai-nilai dan jati diri dari pesantren itu sendiri.

Beliau menilai, selama ini, ada beberapa pesantren yang berkembang baik di Indonesia, namun akhir-akhir ini banyak yang tidak cocok dengan standarisasi yang berlaku di negara kita, bahkan tidak sedikit yang menjurus kepada radikalisme/ jaringan terorisme (JAT)

Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif, namun sesuai dengan keputusan Dirjen Pendis Nomor 5877 Tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren semata-mata bertujuan untuk melindungi dan menjaga nilai dan prinsip dasar serta karakteristik pondok pesantren itu sendiri, “jelas Farkhan.

Sementara itu, menurut ketua MUI Kota Tegal, Abu Chaer Annur dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, namun di era sekarang jika kita ingin memberikan rekomendasi setidaknya melihat dimana Pondok tersebut bernaung.

Di Indonesia, menurut Beliau setidak-tidaknya ada tiga naungan dari setiap Pondok Pesantren yang perlu kita ketahui, diantaranya Sunni seperti NU, Muhammadiyah dan Al Irsyad, kemudian yang kedua dibawah naungan Syiah dan yang ketiga Wahabi.

Yang masih bisa diterima di Indonesia adalah Ponpes yang berada dalam naungan Sunni, maka ijin pendirianpun tidak mengalami kendala, yaitu berupa rekomendasi dari Kemenag, sedangkan dari golongan Syiah dan Wahabi maka tetap ditolak, dikarenakan tidak cocok dengan standarisasi pesantren yang menjurus kepada khilafiah,”terangnya.  (IM/rf)