Pelayanan Mahameru, Kerjasama Kemenag Bersama Disduk Capil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, khususnya masyarakat Temanggung, maka pelayanan pada masyarakat harus ditingkatkan, bahkan jika perlu dilakukan inovasi. KUA sebagai ujung tombak pelayanan pada Kementerian Agama, perlu pula melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan hal itu, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sepakat melakukan kerjasama penerbitan KK dan KTP elektronik bagi pasangan yang telah resmi menikah di KUA, melaui inovasi pelayanan MAHAMERU (Menikah Harus Mendapat KK dan KTP Baru).

Disamping itu, kerjasama yang dibuat bertujuan agar nama ataupun perubahan status penduduk seseorang benar-benar otentik, dikarenakan sebelumnya ada beberapa kasus ketidaksamaan nama pada akte kelahiran dan KTP, yang menyebabkan kesulitan penulisan buku nikah dalam kutipan akta nikah.

“Yang jelas, apa yang menjadi acuan pada data yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, itu juga yang akan menjadi acuan kita,” kata Ahmad Sugijarto.

Sambutan yang disampaikan Kasi Bimas Islam, Ahmad Sugijarto mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, pada acara sosialisasi Pelayanan Mahameru di hadapan para Kepala KUA se Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (10/10), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Lebih lanjut dikatakan, kedepan Bimas Islam merancang untuk melakukan sebuah inovasi agar data nikah terintegritas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi begitu seseorang melakukan pernikahan, secara otomatis data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan berubah disistemnya.

“Jadi kalo orang melakukan pernikahan, otomatis KTP nya berubah status menjadi menikah,” tambahnya.

Dalam sosialisasinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili oleh Britsvina Lia Miranti, S. Kom (Kasi Pelayanan dan Inovasi Pelayanan), menjelaskan mekanismenya.

“Setelah KUA mengirimkan data berupa nama pengantin, NIK, No. Akta Nikah dan tanggal Nikah, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memproses penggantian KK dan KTP yang bersangkutan,” urai Britsvina Lia.

KK dan KTP baru selanjutkan dalam waktu 3 hari akan dikirim ke KUA, sehingga masyarakat Temanggung tinggal mengambil di KUA tempat pernikahan dilaksanakan. Dengan inovasi layanan MAHAMERU, diharapkan KTP sesuai kondisi riil yang ada di masyarakat. Selama ini masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung kurang aktif mengupdate status pernikahan dalam KTP.

Proses pengiriman data dari KUA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil cukup dilakukan melalui medsos, sehingga lebih cepat. Dengan pengiriman data melalui medsos, maka proses laporan pernikahan yang selama ini berjalan, ditiadakan.(sr/sua)