PPS Kader Mutafaqqih Fiddin dan memberikan Civil Effect bagi Dunia Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan-Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi PD Pontren menyerahkan 2 Surat Keputusan (SK) Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Fathul Huda dan PPS Wali Tanduran, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis sesaat setelah pembukaan acara Rakor KKG Triwulan III, di laksanakan di Auditorium Rumah Makan Kalipaingan Paninggaran Kab. Pekalongan, dihadiri oleh 2 PPS Kesetaraan tingkat Ula, 12 PPS Kesetaraan tingkat Wustha, 2 PPS Kesetaraan tingkat Ulya, Selasa (9/10).

Kasi PD Pontren Drs. H. Busaeri, MH, dalam sambutanya menerangkan,dasar kegiatan SK Dirjen Pendis Nomor 3543 Tahun 2018, Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan  Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dan SE Kakankemenag Kab.Pekalongan Nomor B-6964  Kk.11.26/6/PP.00.7/08/2018 Tanggal 14 Agustus2018  Perihal Pengajuan Izin Operasional Pendidikan  Kesetaraan adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Pemutakhiran Izin Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah selain itu juga bertujuan mensosialisasi ke Pondok Pesantren Lain tentang SK Dirjen Pendis Nomor 3543 Tahun 2018 tersebut.”terangnya.

Apabila ada PPS yang akan mengajukan izin operasional tersebut seharusnya terlebih dahulu mengajukan proposal pemutakhiran izin kesetaraan  Untuk ula dan wustha ke kabupaten, untuk yang ulya  Kabupaten hanya memberikan rekomendasi untuk SK yang menerbitkan Kanwil selanjutnya Seksi PD Pontren Kemenag Kab.Pekalongan menerima meneliti memverifikasi proposal yang masuk dan membuatkan SK dan Piagamnya, sementara ini yang sudah masuk adalah, PPS tingkat Ula 2 lembaga,  untuk PPS tingkat Wustha 12 lembaga sedangkan untuk PPS ulya sudah dibuatkan rekomendasi dan sudah masuk ke Kanwil (PP Fathul Huda Kajen dan PP Al Muslimin Wonokerto), diharapkan akan diteruskan oleh PPS yang ada di lingkungan Kabupaten Pekalongan.”ungkapnya.

Dijelaskan Kepala Kankemenag Kab.Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky. M.Ag bahwa, PPS saat ini sudah harus mulai bangkit agar tidak tertinggal oleh kemajuan jaman ada dua PMA, setidaknya terdapat dua nomenklatur satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yakni pendidikan Diniyah formal dan satuan pendidikan Muadalah.

“Kedua nomenklatur itu merupakan ikhtiar Kementerian Agama dan masyarakat pesantren untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama Islam), guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin dan memberikan civil effect bagi dunia pesantren, disamping sebagai bagian ikhtiar konservasi dan pengembangan disiplin ilmu-ilmu keagamaan Islam,” ujarnya.

“Baik pendidikan Diniyah formal maupun satuan pendidikan Muadalah, wajib diselenggarakan oleh pesantren,” tambahnya.

Khusus untuk satuan pendidikan Muadalah, Kakankemenag menyampaikan bahwa terdapat karakteristik yang tidak berbeda dengan pendidikan diniyah formal. Karakteristik itu meliputi kurikulum pendidikan keagamaan, tidak adanya ujian yang diselenggarakan secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN), dan kualifikasi pendidik yang tidak mengharuskan sarjana.

“Kurikulum pendidikan keagamaan sepenuhnya menjadi otoritas satuan pendidikan Muadalah yang bersangkutan, baik yang satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah (berbasis kitab kuning) maupun muallimin (berbasis dirasah Islamiyah dengan pola muallimin), sementara Kementerian Agama memfasilitasi pada standar minimal kurikulum keagamaan untuk keduanya,” paparnya.

“Karakteristik tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari rekognisi pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan formal ala pesantren,” katanya.

Dari segi keunikan, Menag menjelaskan bahwa pesantren memiliki sisi-sisi keunggulannya yang harus diakui sehingga diberikan ruang dalam konteks sistem pendidikan nasional secara terintegrasi. “Keunikan degan terus memelihara jatidiri dan ke-ikhlasan pesantren merupakan karakteristik dasar bagi pesantren,” pungkasnya. (hfrn/rf)