Standar Penilaian Harus Dikuasai Guru Dengan Baik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Salah satu  tugas penting guru dalam  proses pembelajaran  implementasi Kurikulum 2013  adalah dengan menguasai  penilaian. Dengan menguasai penilaian, guru akan memperoleh data kongkret tentang capaian kompetensi siswa. Hanya saja guru madrasah masih belum sepenuhnya menguasai penilaian yang meliputi ranah spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Menyadari hal tersebut bertempat di aula PPAI Pringsurat, sejumlah guru yang tergabung dalam KKG kelas satu dan empat, Madrasah Ibtidaiyah se Kecamatan Pringsurat, Selasa (16/10), mendapatkan materi pembinaan tentang Penilaian Kurikulum 2013 dari Pengawas Madrasah setempat, Nur Makhsun.

“Bahwa pada awal diberlakukan K-13, penilaian menggunakan Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Selanjutnya diganti dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dan Panduan Penilaian Hasil Belajar dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Desember 2015. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi April 2017. Panduan tersebut diberlakukan efektif di Madrasah mulai semester ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018,” ungkap Nur Makhsun dalam pembinaanya.

Selanjutnya disampaikan bahwa, dengan adanya regulasi tersebut penilaian ini akan sangat membuat guru harus meluangkan waktunya lebih banyak dalam pembuatan jurnal, rubrik dan instrumen penilian. Karena aspek yang dinilai harus obyektif, jujur, outentik dan dilakukan dalam proses pembelajaran.

Dalam kegiatan yang diikuti 30 orang tersebut, Nur Makhsun juga berharap agar guru selalu melakukan konsultasi dan komunikasi dengan pengawas dan teman guru yang lain agar dalam pelaksanaan penilaian dapat berjalan dengan baik.(nm-sr/sua)