Baldik Keagamaan Provinsi dan Kemenag Wonosobo, Gelar Diklat bagi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo  –  Diklat Teknis Substantif Administrasi Pembelajaran Guru Madrasah, merupakan suatu langkah strategis guna meningkatakan mutu, relevansi dan daya saing guru Madrasah, Jum’at (06/11), Balai Diklat Keagamaan Kanwil Prov. Jateng dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo gelar Diklat Teknis Substantif Administrasi Pembelajaran Guru Madrasah yang digelar di Gedung Pertemuan, Resto Ongklok Wonosobo.

Diklat yang berlangsung dari tanggal 5 sampai tanggal 10 November tersebut, di Ikuti oleh seluruh Guru Madrasah di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, sebagai peserta diklat. Di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, yang sekaligus bertindak sebagai pemateri dikalat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, M. Thobiq, selaku pemateri menjelaskan terkait kebijakan pembangunan bidang agama. Dengan menjelaskan secara rinci Visi dan Misi Kemenag, serta kerangka pembangunan keagamaan.

“Visi dan Misi Kemenag sudah jelas, kemudian mari kita gali lagi apa itu agama atau religion, bagaimana agama dalam Undang-Undang dasar Negara,  kemudian fokuskan pada fungsi sosial agama atau Sociological Perspective. Baru selanjutnya kita gali terkait definisi pembangunan. Baru kita akan mengerucut pada pembangunan agama, bagaimana tindakan pemerintah dan posisinya serta bagaimana arah kebijakannya. Sementara, Kementerian Agama dalam bidang pembangunan agama yakni, hanya sekedar fasilitator yang memfasilitasi kepentingan masyarakat beragama sesuai tupoksi badan Pemerintah lainnya. Karena pembangunan masyarakat beragama adalah pembanguanan masyarakat itu sendiri,” terangnya M. Thobiq.

Selain menjabarkan terkait pembangunan bidang agama, pihaknya juga menyinggung terkait kebijakan Kemenag tentang pendidikan Madrasah.

“Ada tiga pilar kebijakan pendidikan saat ini, yang pertama adalah pemerataan dan perluasan akses pendidikan, kedua peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan, dan yang terakhir merupakan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan. Peningkatan tata kelola dan pencitraan lebih di arahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis, serta program yang bedasarkan skala piroritas. Ada kurang lebih 10 kebijakan strategis dalam peningkatan tata kelola tersebut, diantaranya adalah peningkatan peran pengawas pendidikan Madrasah, peningkatan infrastruktur manajemen pendidikan, peningkatan pemanfaatan itc dan pengembangan database,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan, dalam mencapai visi dan misi masing-masing madrasah harus mengupgrade dan terus memperbaiki manajemen madrasah yang lebih baik.

“Madrasah bisa merupakan jargon yang harus kita jadikan cambuk, untuk masing-masing madrasah berlomba-lomba meningkatkan mutunya. Dalam mencapai tujuan dan cita-cita madrasah, maka di perlukan manajemen yang baik. Karena fungsi managemen madrasah, merupakan alat untuk mengintegrasikan peranan seluruh sumberdaya guna tercapainya tujuan pendidikan. Itu terbukti dari penelitian dari berbagai negara yang telah membuktikan bahwa implementasi manajemen pengelolaan pendidikan secara baik dan benar serta konsisten dapat meningkatkan mutu pendidikan secara signifikan,” tandasnya.(PS-WS/SUA)