Gelar Rakor, Baznas Upayakan Pengelolaan Zakat Sesuai Syariat Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan unit pengumpul zakat (UPZ) perihal pengelolaan zakat kedepan, rakor dibuka Penyelenggara Syari’ah, Hadi Mulyono, Senin (26/11) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal,

Hadir dalam acara tersebut, Tim Monitoring Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Ketua dan Sekretaris Baznas Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes, Ketua Laziz Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes.

Menurut Hadi Mulyono, bahwa rakor pengelolaan zakat ini merupakan salah satu upaya dan program untuk menegakkan syariat Islam secara utuh, juga untuk mengukur bagaimana pengelolaan zakat ke depan agar lebih terarah, tepat sasaran dan satu persepsi.

Oleh karena itu, Sasaran Monitoring adalah BAZNAS dan LAZ dalam rangka memastikan zakat yang diperoleh dan disalurkan sesuai prinsip-prinsip syar’i. Program tersebut diterapkan dalam rangka membantu program pengurangan kemiskinan,” jelas Hadi.

Sementara itu, menurut Tim Monitoring Zakat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Sobirim, mengatakan, rakor ini disamping sebagai monitoring audit syari’ah yang dilaksanakan serempak tanggal 26, 27 dan 28 November 2018 se Jateng, juga mendampingi Baznas tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan kedatangan tim monitoring dari pusat.

Selain itu, lanjut Sobirin, Aspek-aspek yang akan dinilai dalam monitoring zakat diantaranya, aspek pengumpulan, aspek pendistribusian dan pendayagunaan serta aspek pengelolaan keuangan

Dalam aspek pengumpulan zakat terdapat beberapa variabel, diantaranya memakai prinsip haul, kepemilikan harta dan laporan independensi TA. 2018 pada setiap lembaga.

Sedangkan dari aspek pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dipastikan penyaluranya tepat sasaran, yaitu ke mustahiq sesuai asnaf yang ada. Sementara dari aspek pengelolaan keuangan, maka penggunaan hak amil zakat termasuk operasional pengelolaanya tidak boleh melebihi 1/8 atau 12,5 ?ri total perhitungan setiap harta.

“Khusus  untuk biaya operasional pengelola zakat mengacu pada kebijakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)”, tandasNya. (IM/rf)