Kasi Bimas : Tingkatkan Pelaporan dan Pengelolaan BOP KUA Dengan Tertib dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Wonogiri ini menggelar sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) Biaya Operasional (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang di ikuti para pengelola DIPA KUA, Senin (19/11) di Aula Kantor Kemenag Wonogiri.

Menurut Plt. Kasi Bimas Islam,  H. Wahid Arbani sesuai Juklak terbaru yang kami terima dari Direktorat Jendral Bimas Islam Nomor 590 Tahun 2018 perihal petunjuk pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA Kecamatan harus dipahami betul oleh Kepala dan ASN di KUA, karena didalam juklak yang baru ini terdapat poin penting dalam pelaksanaan kegiatan aktivitas KUA seperti operasional sehari-hari, perjalanan dinas dan lain-lain.

“Saya mengharapkan dengan Juklak terbaru ini Kepala KUA agar lebih berperan aktif dalam pelaporan dan pengelolaan BOP KUA yang lebih tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel” harap Wahid Arbani

H. Arbani kembali mengingatkan bahwa KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai komitmen bersama bahwa tahun 2018 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA  Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Salah satu ruh dalam pelaksanaan tugas KUA menurut Kasi Bimas, adalah tata laksana administrasi dan pembukuan,  KUA harus mempunyai profil yang memuat visi misi, data personalia, data pernikahan, standar pelayanan KUA, letak geografis dan lain sebagainya.

Maka untuk mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut beliau mendorong setiap KUA untuk segera membuat perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan agar segera mungkin dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu efektif saat ini. “Laksanakan anggaran KUA dengan baik, sinkron dan sesuai aturan, apalagi dengan adanya pembayaran non tunai.  Harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat aturan,” katanya.

“Tingkatkan etos kerja dengan kerja keras, kerja cerdas dan terakhir kerja ikhlas sebagai manifestasi ukhrowi. Bekerja disiplin harus di dasarkan kewajiban bukan karena tunjangan atau yang lain, absensi harus di laksanakan sesuai aturan, segera lakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan KUA mengingat layanan KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat” imbuhnya. (Mursyid/ Her/rf)