Kemenag Wonogiri Selenggarakan Sosialisasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pelaku usaha terhadap UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Kantor Kementerian Agama Kankemenag Wonogiri melalui Gara Syari’ah menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi dan produk halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri, selasa (27/11) di ruang kankemenag Wonogiri yang di ikuti 30 pelaku pengusaha di kota gaplek.

Menurut Ka. Gara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Heru Budi Santosa bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, sangat penting sebuah kehalalan dan kesucian sebagai tanggung jawab keagamaan. Sehingga kehalalan sebuah produk makanan merupakan hal penting bagi setiap muslim. Namun, tidak semua umat Islam mengetahui pasti bagaimana ciri produk halal.

“Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting. Makanan, Minuman bahkan Kosmetik halal sudah diatur dalam syariah Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya. Untuk itulah jaminan produk halal menjadi sebuah keharusan,” ungkap Heru

Kegiatan sosialisasi ini, menurutnya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Di hadapan peserta  sosialisasi beliau berpesan bahwa kegiatan ini  harus mempunyai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam untuk penggunaan dan konsumsi makanan dan minuman halal, bagi para pelaku usaha harus memahami regulasi tentang kehalalan sebuah produk, sehingga umat ketika mengkonsumsi makanan ada jaminan tentang kehalalan produk.

”Mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik, kehalalan ini penting.Jika ingin enak tidur, makan dan minum yang halal. Karena jiwa raga akan tenang setelah menggunakan semua yang halal,” imbuhnya. (mursyid/heri/rf)