Larang Nonton TV Pemkab Pekalongan Bikin Perda Jam Belajar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menanamkan nilai-nilai kearifan masyarakat Kota Santri terus dilakukan. Salah satunya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Jam Belajar Bagi Masyarakat. Dalam Perda tersebut, masyarakat tidak boleh menyalakan atau menonton televisi saat maghrib hingga waktu isya.

“Kami sudah membuat Peraturan Daerah tentang Jam Belajar Bagi Masyarakat Kabupaten Pekalongan. Hal ini agar anak-anak di Kabupaten Pekalongan belajar, mengaji baik di madrasah, di rumah, di masjid, di mushola, maupun di majelis taklim. Untuk itu, saya minta Bapak/Ibu seluruh warga Kabupaten Pekalongan, setiap badal magrib hingga isya tidak boleh menyalakan atau menonton televisi, menggunakan barang elektronik lainnya seperti komputer, handphone dan lain-lain. Bapak/Ibu seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, setiap badal maghrib hingga isya “nderes” Al-Quran minimal tiga surat yaitu Surat Yasin, Surat Waqiah dan Surat Tabaroq,” tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan berusaha agar nilai-nilai yang sudah ditanamkannya, pelan-pelan akan kita masukan ke agenda rutin Pemkab Pekalongan. Antara lain tradisi-tradisi yang telah beliau gariskan yakni tradisi setiap badal Magrib sampai Isya untuk membiasakan belajar/ mengaji.

Hal itu diungkapkan Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi di depan ribuan jamaah, alumni dan para santri yang mengikuti Haul ke-15 Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Pesantunan Kedungwuni almarhum almaghfurlah KH Fakhrurrozy di lingkungan Ponpes setempat, Minggu (18/11) pagi.

Pengajian ini dihadiri oleh Muspida dan Instansi Vertikal seperti Kankemenag juga para habaib dan kyai, antara lain Habib Abdullah Bagir Al Athos, Habib Lutfhy bin Yahya, Habib Umar Al Athos, Syech Ali Al Khudairi dari Yaman, Ponpes Attauhidiyyah Cikura Tegal KH Ahmad Said (Gus Mad), para kyai sepuh, seluruh keluarga almarhum almaghfurlah KH Fakhrurrozy, para alumni Ponpes Miftahul Huda.

Menaggapi Perda tersebut Kepala Kankemenag saat ditemui pada waktu yang sama mengatakan, siap mendukung dengan adanya Perda Jam Belajar,“al-muhafadhotu’ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah” memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.”ungkapnya.

Ungkapan itu lebih tepat untuk ditanamkan pada masyarakat mengingat jaman sekarang kecenderungan anak-anak sekarang untuk belajar sangan kurang, lebih banyak asik bermain HP Android, apalagi mengaji di waktu magrib sampai Isya. Kami akan memberikan pembinaan pada para penyuluh agar melalui desa binaannya untuk menjalankan Perda tersebut nantinya. (hfrn/rf)