Penetapan Tukar Guling Benda wakaf untuk kemakmuran Masjid Al-Hidayah dan Al Huda

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan- Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan Muslim Umar memimpin  kegiatan Rapat Koordinasi dengan Tim Penilai Pelaksanaan Tukar Guling Benda wakaf  untuk kemakmuran Masjid Al-Hidayah dan Al Huda Kabupaten Pekalongan di Ruang Auditorium rumah makan Barokah Kab. Pekalongan, Rabu (21/11). Acara ini melibatkan Pemerintah Kota Surakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, Kemenag Kab. Pekalongan, Nadzir, Pengelola/pengurus Masjid Al-Hidayah, dan Wakif.

Menurut KaKankemenag Kasiman Mahmud Desky mengatakan, pada dasarnya tukar guling tanah wakaf apalagi tanah wakaf masjid tidak diperbolehkan kecuali bisa memenuhi persyaratan yang amat ketat yaitu dengan ijin tertulis dari Menteri Agama dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Ijin tersebut juga harus sesuai dengan pertimbangan yang diantaranya adalah perubahan harta benda wakaf untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang), dan tidak bertentangan dengan prinsip Syari’ah, harta benda wakaf tidak dapat  dipergunakan kalau tidak sesuai dengan ikrar wakaf, pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamanaan secara langsung dan mendesak,”ungkapnya.

Kasiman menambahkan, bahwa izin pertukaran benda wakaf hanya dapat diberikan jika harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan peraturan undang-ndang, dan nilai serta manfaat harta penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula, selanjutnya tim penilai yang bertugas  menilai benda yang akan ditukar gulingkan harus mendasarkan kegiatan tersebut pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004.

Setelah masing masing tim penilai meneliti dan mengkroscek lapangan  akhirnya  menyetujui penetapan keseimbangan nilai dan manfaat tukar menukar harta benda wakaf, keseimbangan nilai dan manfaat tukar menukar harta benda wakaf sawah pertanin untuk kemakmuran masjid Al-Hidayah desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, luas tanah 4.740 M2 total nilai benda wakaf Rp.761.297.000,- nilai benda penukar Luas tanah (1) :4.172 M2, Rp.584.080.000,- (2) : 1.209,-M2 Rp. 193.120.000,-dengan nilai total benda penukar Rp.777.200.000,- sedangkan obyek kedua peruntukan kemakmuran masjid Al Huda desa Babalan Kidul Kec. Bojong luas tanah 1.561 M2 total nilai benda wakaf Rp.897.340.500,- dengan nilai benda penukar (1) luas tanah 1.342.M2 Rp. 402.600.000,- (2) luas tanah 188M2  Rp. 56.400.000,- (3) luas tanah 1.597 M2 Rp.479.100.000,- dengan total nilai keseluruhan benda penukar Rp.938.100.000,-

Harapannya agar proses tersebut dapat terselesaikan dengan baik, jangan sampai proses tukar guling tanah wakaf ini bertentangan dengan Syari’ah dan Undang-Undang yang akhirnya bermanfaat secara maksimal bagi umat,”terangnya. (hfrn/rf)