081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Harus Dapat Memetakan Kondisi dan Kenyataan Di Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan- Seksi Bimas Islam Kemenag Kab.Pekalongan mengadakan pembinaan Penyuluh Agama Islam se-eks Karasidenan Pekalongan, pada Kamis (22/11/2018) bertempat di Komplek Ismamic Centre Kedungwuni Kab.Pekalongan. Diikuti oleh 125 orang penyuluh PNS dan non PNS.

Kepala Kankemenag Kab.Pekalongan H.Kasiman Mahmud Desky, M.Ag, membuka acara tersebut sekaligus sebagai narasumber,  dalam sambutanya Kasiman mengatakan “Penyuluh Agama Islam Non PNS memiliki peran yang sangat strategis, karena mempunyai tiga peran yang sangat penting, yaitu sebagai pemberi informasi dan edukasi, konsultan masalah-masalah keagamaan, dan advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi,” paparnya.

Penyuluh Agama Islam, tambahnya, diharapkan sebagai mata dan telinga dari Kemenag untuk melihat pemetaan kondisi dan kenyataan di masyarakat di tempat dimana ia bertugas dengan berbagai macam gejala dan permasalahan yang terjadi untuk dilaporkan kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu.

“Seorang Penyuluh Agama Islam harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, dan berbudi pekerti luhur,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, para penyuluh juga diberikan arahan teknis tentang pembuatan laporan kegiatan, serta hal-hal teknis lainya yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan di masyarakat, sehingga saat terjun ke lapangan tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi berbagai kendala dan permasalahan.

Pada paparan materi yang disampaikan Kankemenag mengatakan, sebagai penyuluh harus benar-benar menjadi teladan dan panutan di masyarakat, mengingat tugas penyuluh sebagai pemberi ilmu dan pencerah masyarakat serta membina akhlaq mereka.

“Kita berharap agar para Penyuluh Agama Islam Non PNS ini menjadi garda terdepan dalam rangka membantu KUA dan Kementerian Agama dalam membina masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi citra Kementerian Agama. Penyuluh Agama Islam Non PNS harus menyadari bahwa fungsi Penyuluh Agama Islam adalah Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif,” paparnya.

Menurutnya, saat ini Penyuluh Agama Islam Non PNS harus siap berhadapan dengan suatu kondisi perubahan yang cepat di masyarakat yang mengarah kepada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri.

Senada dengan ini, Kasubag TU, H. Muqodam, menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam harus terus meningkatkan profesionalisme kerja. Karena menurutnya, makna dari profesionalisme adalah adanya peningkatan kemampuan secara terus menerus yang mempunyai mutu dan kualitas yang baik.

“Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka ia mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Penyuluh Agama Islam harus menjadi inovator di tengah masyarakat, bukan malah menjadi provokator,” tegasnya.

Olehnya itu ia mengingatkan agar penyuluh dapat berperan maksimal dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat.

“Penyuluh harus mampu berperan dengan baik dan maksimal dalam memberikan pencerahan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat dalam menumbuhkan penguatan kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.

“Disamping itu yang tidak kalah penting, penyuluh harus bisa menjadi penangkal isu-isu miring di tengah masyarakat, tanggap dengan keadaan, harus mewaspadai provokasi. Disinilah peran penting Penyuluh Agama Islam sebagai pioner yang akan menjadi penerang di tengah masyarakat,” jelas Kasubag TU.

Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas dalam berbagai bidang, diantaranya adalah Penyuluh Buta Aksara Al-Quran, Kerukunan Umat, Zakat, Wakaf, Perkawinan, Penyalahgunaan Narkoba dan Produk Halal. Diharapkan para Penyuluh Agama Islam Non ini dapat memberikan bimbingan ibadah, pencerahan, dan melaksanakan dakwah di tengah masyarakat. (hfrn/rf)