081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peran Penghulu dalam Upaya Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Perempuan dan  anak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, perempuan akan melahirkan anak sebagai generasi penerus keluarga di tengah-tengah  masyarakat, begitulah seterusnya dari masa ke masa di dunia ini. Perempuan dan anak haruslah di perdayakan dalam membangun bangsa dan negara ini.

Kelurahan Magelang bersinergi dengan Kementerian Agama Kota Magelang melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan anak, Selasa (30/18), di gedung Kelurahan Magelang. Turut hadir dalam acara tersebut narasumber dari Kementerian Agama dan  Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, Lurah Magelang dan jajarannya, serta dari unsur Karang Taruna, Rukun Warga wilayah Kelurahan Magelang.

Lurah Magelang, Suwandarta SH. M.A menjelaskan, kegiatan ini sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas kehidupan perempuan dan anak, dimana anak merupakan generasi penerus, sehingga perlu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungannya.

“Rendahnya kualitas hidup peran perempuan dan anak akan berpengaruh bagi pembangunan sumber daya manusia, karena masih terdapat kesenjangan pencapaian hasil pembangunan perempuan dan anak,” kata Suwandarta.

Salah satu tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah tentang gerakan anti pernikahan pada anak. Taufiq Nur Hidayat, M.S.I, Penghulu Kecamatan Magelang Tengah, sebagai nara sumber menjelaskan.

“Hindarilah menikah pada usia dini, kerena akan berdampak negatif pada diri yang bersangkutan, baik dari unsur psikologis, kesehatan reproduksi, maupun keagamaan karena jiwa belum matang,” tegas Taufiq.

Harapannya agar anak remaja menempuh pendidikan dahulu, bekerja  agar secara ekonomi mapan, kejiwaan matang, yang muda yang berkarya, jangan terburu buru, ikutilah UU pernikahan. Adapun tujuan kegiatan ini sendiri adalah untuk mengembangkan jaringan, sinergi peran untuk pemenuhan hak-hak perempuan, tumbuh kembang anak serta perlindungan dari kekerasan dan pelaksanaan pengarus utamaan gender dan pemenuhan hak anak disemua bidang.(Afi/Sua)