UPZ Berperan Dalam Pengelolaan Zakat Berbasis Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan- Seksi Penyelenggara Agama Islam, Zakat & Wakaf Kankemenag Kab. Pekalongan gelar tatap muka dengan sejumlah pelaku Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Pekalongan. Tatap muka ini dalam rangka Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid se-eks Karasidenan Pekalongan Jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Istana Kota Pekalongan, Kamis (22/11/2018). Sebanyak 35 orang hadir sebagai peserta sosialiasi tersebut antaranya beberapa dari kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS dan beberapa pengurus Masjid se-eks Karasidenan Pekalongan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag, sekaligus menjadi narasumber dan pemateri dari BAZNAS Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan ini bertujuan diadakan sialisasi guna penyebarluasan informasi mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat , Mendorong dan memfasilitasi setiap instansi agar membentuk UPZ disetiap Instansinya untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Kabupaten. Sosilaisasi di juga untuk penguatan pengelolalaan zakat berbasis Masjid,

Dua hal yang menjadi instrument penting dalam pengentasan Kemiskinan yaitu adalah zakat dan Wakaf. Contoh soal yang dikemukan pada acara sosialisasi bahwa Wakaf produkti adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Kasiman mengatakan pengelolaan zakat sekarang ini menjadi tanggungjawab Baznas kemudian pihak baznas dapat membentuk UPZ pada setiap instansi dan lembaga . badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya,” jelasnya.

Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan,

Diakhir Materinya Kasiman, mengharapkan karena dua instrument (Zakat dan Wakaf ) ini merupakan salah satu yang dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia, karna itu melalui kesempatan ini perlu di bentuk Badan Wakaf Indonesia, berbasis Masjid.“ ,harapnya.(hfrn/rf)