Kebijakan SIMKAH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto. Untuk mewujudkan pelayanan pencatatan nikah berbasis IT dan melaksanakan pengawasan, pencatatan dan pelaporan Nikah dan Rujuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Drs.H Imam Hidayat, M.Pd.I melalui seksi Bimas Islam meminta “seluruh KUA di Kabupaten Banyumas menyiapkan sumber daya manusia sebagai eksekutor dan operator dalam menjalankan sistem pengoperasian SIMKAH”.(jelasnya) dalam acara sosialisasi SIMKAH berbasis website yang diselenggarakan di D’Garden Hall & Resto

Penggunaan SIMKAH diperkuat dengan keluarnya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Penggunaan SIMKAH menjadi salah satu unsur penilaian dalam pemilihan KUA teladan nasional sejak tahun 2013.

Kegiatan diikuti oleh 54 peserta terdiri dari 26 orang Kepala KUA, 1 orang penghulu dan 27 orang operator SIMKAH pada KUA Kecamatan. Peserta mendapatkan bimbingan langsung dari Tim SIMKAH Kanwil Kemenag Prov Jawa Tengah Ari Bowo. Dalam paparannya, dijelaskan KUA yang memiliki SDM dan fasilitas memadai penggunaan SIMKAH akan membuat pekerjaan KUA lebih cepat dan efisien.

Dengan penggunaan SIMKAH ini operator akan mengetahui identitas calon pengantin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga calon pengantin tersebut tidak bisa melakukan penipuan identitas. Ini bisa dilakukan ketika database SIMKAH terintegrasi dengan database NIK di Dindukcapil.

“Disinilah perlunya KUA melakukan kerjasama dengan Dindukcapil terkait, sehingga akan lebih mudah untuk mengontrol identitas seseorang yang akan mendaftar di KUA,”ujarnya. bms/bd