Pertanggungjawaban Kinerja Melalui LAKIP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Untuk dapat menyajikan data dan informasi yang baik dan akuntabel, Kantor Kemenag Kota Surakarta mengadakan Sosialisasi dan Sinkronisasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Aula Kankemenag , Jum’at (7/12) kemarin. Sosialisasi  diikuti 43 peserta, terdiri dari perencana, PPK, bendahara serta pelaksana kegiatan/ pengelola laporan di masing masing Satker.

“LAKIP adalah perwujudan tanggung jawab masing masing satker melalui PPK-nya dalam melaporkan kegiatan dan anggaran yang sudah terserap secara kontinyu”, ucap Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Surakarta,  Syamsuddin saat menjadi narasumber.

Selain itu Syamsuddin juga menyampaikan bahwa dengan tanggung jawab tersebut, maka terdapat keseriuasan di dalam melaksanakan peraturan Menpan RB nomor 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Review Atas LAKIP.

Sebagai narasumber kedua, Musta’in Ahmad, Kepala Kankemenag Kota Surakarta menekankan bahwa  LAKIP merupakan media pertanggungjawaban yang berisi informasi capaian kinerja instansi pemerintah yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Oleh karena itu, Musta’in memberi motivasi kepada PPK untuk dapat menyajikan data dan informasi yang baik dan akuntabel.

“LAKIP ini bertujuan sebagai umpan balik untuk pengambilan keputusan pihak – pihak terkait dan berfungsi sebagai alat perbaikan manajemen kepemerintahan, dan media pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif, serta media pertanggungjawaban kepada public”, papar Musta’in.

Untuk memastikan kesiapan kinerja pegawainya, pada kesempatan itu juga, Musta’in meminta PPK mempresentasikan serapan anggaran dan kinerjanya.

“Dengan presentasi tersebut maka dapat kita ketahui progress dari penyusunan LAKIP  melalui data yang dimiliki oleh tiap Satker,” ungkap Musta’in. (fuadi_rma/Wul)