Amankan Tanah Wakaf, Kemenag Bantu Fasilitasi Papanisasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Penyelenggara Syariah, melaksanakan program papanisasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf. Gara syari’ah Kankemenag Wonogiri, Heru Budi Santosa di temui di ruang kerjanya, Selasa (15/01) menyampaikan bahwa Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf, yaitu melalui program papanisasi tanah wakaf, untuk tahun 2018 kemarin di laksanakan pada 10 titik di Kabupaten Wonogiri.

“Program papanisasi tanah wakaf dewasa ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, tempat, luas dan kedudukannya di suatu wilayah. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, karena belum di ketahui status tanah wakaf  bahkan ada yang belum mempunyai sertifikat wakaf,” jelas Heru

Menurut Heru, walaupun baru beberapa titik di berharap program ini bisa menjadi spirit bagi para pengelola tanah wakaf/ nadzir untuk membuat papan status tanah wakaf, yang di buat dengan jelas, lugas sehingga bisa di ketahui umat dan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.

“Selamatkan aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla maupun tanah sosial lainnya jangan sampai ada masalah di kemudian hari, semisal ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal,” tegas Gara Syari’ah.

Menurutnya tanah wakaf merupakan harta Allah yang sudah diberikan si wakif untuk ummat. Apabila ahli waris mempermasalahkan, atau menyalahgunakan, maka akan berdampak pada akibat yang akan ditanggungnya. Oleh karena itu, harta benda wakaf harus dikelola dengan baik dan benar.

Selain papanisasi tanah wakaf, Kemenag juga mendorong untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf untuk itu, Gara Syari’ah meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf. (Mursyid_heri/wul)