Antara Hak dan Kewajiban Guru Harus Balance

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Silaturrahim dan Pembinaan Guru ASN Madrasah di Aula 2 Kemenag Jepara, Selasa (15/01).

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kasi dan Penyelenggara pada Kemenag Jepara, serta sekitar 216 peserta yang berasal dari guru ASN yang bertugas di madrasah di seluruh Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Lutifiah, dalam sambutan singkatnya mengingatkan kepada para guru agar senantiasa melaksanakan tugasnya dengan penuh kedisiplinan.

“disamping tugas sebagai guru, kita semua juga tergabung dalam wadah ASN Republik Indonesia. ASN terikat oleh peraturan perundang-undangan. Maka dari itu kami harap para guru bisa selalu menegakkan kedisiplinan. Tidak hanya kepada para anak didiknya, melainkan yang utama adalah pada dirinya sendiri. Karena bisa jadi suri tauladan kepada anak didiknya” tuturnya.

Lutfiah juga menghimbau kepada pada guru agar senantiasa melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. “hak seorang guru sudah sangat diperhatikan oleh pemerintah. Maka dari itu antara hak dan kewajiban harus balance. Apabila haknya seorang guru sudah diterima, maka guru tersebut juga harus tau apa saja yang harus dipersiapkan. Missal membuat LCH, LKB, SIEKA, dll. Untuk itu manfaatkanlah waktu yang sempit ini dengan sebaik-baiknya. Semoga bisa diperhatikan dan dilaksanakan” ujar Lutfiah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutan pembinaannya kembali menegaskan akan pentingnya peningkatan kualitas diri oleh masing-masing guru sebagai bukti sikap professional guru dalam mengajar.

“semakin hari guru harus semakin meningkat kualitasnya. Jangan sampai menurun. Apabila menurun, itu berarti menunjukkan bahwa kita tidak professional. Karena kualitas anak didik bergantung pada kualitas gurunya. Terlebih guru ASN yang ada di madrasah” ujar Nor Rosyid.

Nor Rosyid juga mengungkapkan bahwa guru sudah sangat diperhatikan oleh pemerintah melalui pemberian tunjangan kinerja dan juga tunjangan profesi guru. “jangan sampai pemerintah sia-sia telah memberikan banyak tunjangan bagi para guru, namun guru tersebut tidak mau meningkatkan kualitas dirinya dalam mendidik” tutur Nor Rosyid. (fm/bd)