081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Karocan Berharap Ada Reward bagi Kelompok Bimbingan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kepala Biro Perencanaan (Karocan) Kementerian Agama, Ali Rohmad, menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Muswil IV Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Provinsi Jawa Tengah. Ali Rohmad menjelaskan peran KBIH dalam hal pembinaan kepada jemaah haji Indonesia.

“Tidak ada KBIH maka tidak akan sempurna pembinaan jemaah haji di Indonesia,” kata Ali Rohmad di Pondok Pesantren Ash Shodiqiyyah Semarang, Sabtu (12/01).

Dijelaskannya bahwa didalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler pada pasal 17 disebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada jemaah haji sejak sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai dengan kepulangan ke Indonesia.

“Pada pasal 19 disebutkan bahwa selain bimbingan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat baik secara perseorangan maupun Kelompok Bimbingan dapat menyelenggarakan bimbingan jemaah haji atas biaya jemaah haji,” ucapnya.

“Pemerintah dalam melaksanakan bimbingan jemaah haji dibantu dari unsur masyarakat yang direpresentasikan oleh Kelompok Bimbingan,” tambah Ali Rohmad.

Ali Rohmad juga menyinggung terkait dengan pembinaan terhadap Kelompok Bimbingan yang sangat minim dilakukan. Beliau berharap kedepan agar dapat dilakukan pembinaan yang dilakukan secara rutin dan terschedule.

“Perlu adanya pembinaan kepada Kelompok Bimbingan, mungkin dengan dikasih reward bagi kelompok Bimbingan yang dinilai paling baik dalam bimbingan kepada jemaah haji maupun administrasinya. Mungkin dengan diberikan fasilitas kepada Kelompok Bimbingan yang berpredikat baik. Begitupun bagi Kelompok Bimbingan yang tidak sesuai dengan regulasi perlu ditindak tegas dan diberikan punishment,” tegas Karocan.

Selanjutnya Karocan juga menjawab saat audiens mempertanyakan terkait dengan status Majelis Taklim yang melaksanakan bimbingan haji kepada jemaah haji.

“Majelis Taklim hanya dapat melakukan pengajian haji bukan melakukan bimbingan ibadah haji karena tidak memiliki izin,” jawabnya.

“Begitu juga dengan IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) hanya sebagai pembina pasca haji bagi jemaah haji, bukan melaksanakan bimbingan sebelum jemaah haji berangkat,” tambah Ali Rohmad. (vd/gt).