Kemenag dan Kantor Imigrasi Adakan Koordinasi Untuk Pelayanan Prima Jamaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Menghadapi tantangan penyelenggaraan haji Tahun 2019 M/1440 H yang kian kompleks, kembali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta bekerja sama dengan Kankemenag Wonogiri menyelenggarakan sosialisasi  Pelayanan Penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor) bagi Calon Jamaah Haji. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh Kepala KUA serta perwakilan KBIH, Selasa pagi (15/01).

Saat memberikan sambutan, Kepala Kankemenag Wonogiri, Subadi di dampingi Penyelenggara haji dan Umroh menyampaikan bahwa paspor sebagai dokumen penting karena sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jamaah haji, dan untuk memudahkan bagi calon jamaah haji untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Kami berharap acara sosialisasi  Pelayanan Penerbitan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor) bagi Calon Jamaah Haji ini, agar pelayanan penerbitan paspor dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, peran Kementerian Agama dalam penerbitan dokumen DPRI sangat vital, yaitu dengan memfasilitasi untuk memberikan sosialisasi, melakukan verifikasi awal di Kabupaten, mendampingi jamaah dalam pengisian formulir Permohonan Penerbitan Paspor dan mendampingi jamaah pada saat pembuatan paspor,” jelas Subadi

Untuk itu kepada Kepala KUA dan KBIH, Kepala Kankemenag berharap bisa mensosialisasikan kepada para calhaj tentang persyaratan pembuatan paspor kepada calon jamaah haji. “Keberadaan KBIH merupakan mitra Kementerian Agama dalam pelayanan ibadah haji, pengaruhnya lebih besar dari pada Kementerian Agama, oleh karena itu perlu kebersamaan antara KBIH dengan Kementerian Agama,” kata Subadi.

Kepala Kankemenag menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu program prioritas pembangunan bidang agama dan sering kali diposisikan sebagai salah satu indikator kunci kinerja Kementerian Agama. Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, namun demikian disadari bahwa peningkatan tersebut belum signifikan, sehingga masih perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan lebih lanjut.

Narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menyampaikan bahwa persyaratan yaitu bukti domisili yaitu e-KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, akte nikah, ijasah, serta data yang harus ada nama tempat tanggal lahir dan nama orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calhaj.(Mursyid_Heri/wul)