Kemenag Dukung Pemerintah Percepat Kota Layak Anak di Kabupaten/Kota

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan– Percepatan Kota Layak Anak (KLA) untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) pada tahun 2030, Pemda Kabupaten Pekalongan adakan Rapat Tim GTKLA (Gugus Tim Kab. Layak Anak), kegiatan tersebut di hadiri oleh SKPD dan Instansi Vertikal termasuk Kantor Kementerian Agama, Senin (24/01). Bertempat di ruang rapat BAPEDA Kab. Pekalongan.

Tujuan dibentuknya GTKLA adalah membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan untuk percepatan KLA di kabupaten/kota. Acara dipimpin langsung oleh Drs H. Afif, Kepala BAPEDA Kab. Pekalongan.

Menurut Afif, sejak tahun 2006 pemerintah telah mengembangkan kebijakan kabupaten/kota layak anak dan telah direvitalisasi pada tahun 2010-2011. Data di bulan Juli 2018, ada 386 kabupaten/kota yang telah melaksanakan KLA. “Tahun 2019 kami berusaha agar kabupaten Pekalongan, bisa menjadi KLA,”tuturnya.

KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan “wajib” non pelayanan dasar. “Komitmen negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.

Selain itu, dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 52 ayat (2) juga disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia. Sementara di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk melindungi anak dengan meratifikasi konvensi hak anak melalui keputusan Presiden No 36 Tahun 1990,”jelas Afif.

Menurut Kasi BImas Islam Kankemenag Kab.Pekalongan H, Irham saat ditemuai usai kegiatan menjelaskan, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan aturan-aturan yang ada dalam hukum Islam terkait dengan perlindungan anak, untuk itu Kemenag berkomitmen untuk mendukung program pemerintah tersebut,”ungkapnya.(hfrn/rf)