Kemenag Kab. Tegal Tertibkan Pengguna BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno meminta Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementeri Agama Kab. Tegal untuk menertibkan ASN yang memakai barang milik negara. Hal itu disampaikan dalam kesempatan apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor, Rabu (23/01). Hadir dalam kesempatan apel yang dipimpin langsung oleh Kepala kantor itu adalah seluruh ASN dan para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.

 Dalam kesempatan itu, secara simbolis Kepala Kantor menyerahkan  Surat Penunjukkan Penanggung Jawab Penggunaan Kendaraan Dinas dan Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris kepada salah satu pemakai BMN, Moh. Muslih Adib, Pengolah Daftar Gaji pada Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.

 Dalam sambutannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya penggunaan BMN yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat administrasi. Tepat sasaran berarti BMN itu digunakan oleh orang yang memerlukan sarana itu untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diembannya.  Tepat guna  bila BMN itu hanya digunakan untuk hal-hal yang berkait dengan pelaksanaan tugas dan jabatan, bukan untuk kepentingan lain.  Sedangkan tepat administrasi terjadi bila pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan BMN tersebut terdokumentasikan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

 “Awal tahun 2019 ini, mari kita jadikan momen untuk mengadakan perubahan dalam pengelolaan barang milik negara.  Saya mengajak para pemakai BMN untuk menggunakannya secara bertanggung jawab, memelihara dan melaporkan kepada pengelola BMN bila terjadi kerusakan, atau sudah waktunya membayar pajak. Jangan sampai ada kendaraan kantor yang nunggak atau telat  membayar pajak.  Saya minta kepada Pengelola BMN untuk terus mengupdate data BMN,  pengguna dan penggunaannya dan secara berkala mengadakan supervisi,” kata Sukarno.

 Menurut Pengelola BMN Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal,  Adelina, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi untuk pendataan kendaraan roda dua yang jumlahnya ada 38 (tiga puluh delapan) kendaraan, dengan perincian 33 (tiga puluh tiga) motor ada di Sekjen dan sisanya ada di Pendis dan Bimas. Pendataan mencakup pengguna, lokasi penggunaan, surat-surat penunjukkan pemakai dan berita acara serah terima barang.

 “Kendaraan yang ada sekarang ini, semuanya siap pakai, karena kendaraan roda dua yang lama, berjumlah 23 (dua puluh tiga) kendaraan sudah berhasil dilelang pada tahun 2018. Semoga yang ada sekarang ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi pejabat atau ASN yang memakainya,” ungkapnya. (AS)