Perlunya Sinergisitas Dokumen Haji dan Diperlukan Perhatian Khusus Bagi Jamaah Haji (RISTI)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan–  Tanpa terasa tinggal beberapa bulan saja Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah akan disibukkan dengan penyelenggaraan pemberangkatan Jamaah Calon Haji Musim Haji Tahun 2019. Kaitan hal tersebut   Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Pekalongan melakukan persiapan-persiapan, seperti diadakannya Rapat Koordinasi Pembuatan Paspor Haji pada Kamis, (10/91)   di Ruang Rapat Imigrasi Pemalang.

Rapat Koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi tentang penertiban Paspor Jemaah Haji Embarkasi SOC Musim Haji Tahun 1440 H / 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag,  Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan se-eks Karasidenan Pekalongan

Rapat Koordinasi Penerbitan paspor jamaah haji dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi. Rapat semacam ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kantor Imigrasi yang bertujuan agar para Calon Jamaah Haji bisa menyiapkan persyaratan-persyaratan terkait proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, selain itu Pelayanan Penerbitan Paspor calon Jamaah Haji diharapkan dapat terlaksana lebih cepat sesuai jadwal yang ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan H. Sujud, Kasi PHU Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam mengawali arahannya pada Rakor Penerbitan Paspor Jamaah Haji, menurutnya, dalam rangka tugas  bersama demi peningkatan kualitas perhajian khususnya di wilayah eks Karasidenan Pekalongan. Diharapkan sinergitasnya juga kelengkapan persyaratan bagi jamaah haji agar segera dilengkapi, dan melakukan koordinasi yang baik demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta  memberikan kenyamanan beribadah haji bagi masyarakat,”ungkap Sujud.

Sujud mengharapkan kepada Dinas Kesehatan untuk benar-benar melakukan pemeriksaan dengan baik, terutama bagi Ibu-ibu yang sedang hamil kami harapkan, kepada Dinas Kesehatan untuk memeriksa secara teliti terutama bagi Ibu-ibu yang sedang hamil serta bagi Jamaah yang Resiko Tinggi (Risti) yang sangat memerlukan perhatian khusus dan kepada Dinas Kesehatan.

“Jamaah resiko tinggi agar ketika tiba waktu pemberangkatan maka jemaah haji resiko tinggi tersebut bisa ikut diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji. Jadi rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar tuntas sesuai kesepakatan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama dari Imigrasi Sumbawa juga memaparkan tentang detail kelengkapan persyaratan penerbitan paspor dengan harapan agar dari sekarang bagi Jamaah Calon Haji yang akan diberangkatkan  tahun 2019 ini dapat dipersiapkan juga jauh-jauh hari untuk memudahkan pengurusan paspor hajinya.

Kasi PHU juga memberikan masukan kepada Dinas Dukcapil agar dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan  KTP apabila jamaah yang memiliki KTP awal berbeda dengan setelah terbitnya KTP elektronik,  agar calon jamaah   Haji tidak terkendala dalam pengurusan KTPnya sehingga dapat berangkat untuk melaksanakan Ibadah. Sedangkan Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan pemeriksaan tahap I melalui Puskesmas yang tersebar di Kecamatan dan akan melaksanakan pemeriksaan tahap II di RSU, agar mendapat hasil yang maksimal dalam pemeriksaan dan hasilnya akan dibuatkan Rekomendasi bahwa calon jamaah haji tersebut dapat menunaikan Ibadah Haji. (hfrn/rf)