PHU Verifikasi 18.491 Berkas Setoran Awal BPIH Tahun 2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) Pengumpulan lembar bukti setoran awal BPIH merupakan tahapan awal dari proses penyelesaian dokumen haji yang menjadi bagian dari suksesnya penyelenggaraan ibadah haji. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag)  Provinsi Jawa Tengah telah memverifikasi dan mengirimkan lembar bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah calon haji tahun 1440 H/2019 M sebanyak 18.491 berkas.

“Lembar setoran awal BPIH jemaah haji tahun 2019 yang telah kita terima dari seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jateng sebanyak 18.491 berkas dikirim ke Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI,” ungkap Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Ahmadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (09/02).

Selanjutnya Ahmadi menjelaskan, saat memverifikasi lembar bukti setoran awal BPIH jemaah dengan mencocokan data identitas jemaah haji, foto dan bukti pendukung dokumen kependudukan seperti KTP jemaah.  

“Lembar setoran awal yang dikirimkan dari Kankemenag Kabupaten/Kota dilengkapi dengan pas foto dan fotocopy KTP. Untuk Lembar setoran awal yang tidak berkop BPS BPIH (Bank Penerima Setoran BPIH) agar disertakan surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat,” ucap Ahmadi.

“Lembar setoran awal yang sudah pernah diserahkan pada tahun sebelumnya, cukup menyertakan data nama jemaah dan nomor porsinya,” tambahnya.  

Berpedoman dengan Rencana Perjalanan Haji (RPH) tahun 1440 H/2019 M dimana pada tanggal 6 Juli 2019 merupakan jadwal jamaah haji kloter pertama masuk asrama, Ahmadi berharap agar sisa lembar setoran awal BPIH jemaah haji tahun 2019 yang belum dikirimkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota agar dapat terselesaikan di bulan Januari.

“Semoga sisa lembar setoran awal BPIH jemaah haji tahun 2019 yang belum dikirimkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota dapat terselesaikan di pertengahan bulan Januari ini,” ujar Ahmadi.

“Kankemenag Kabupaten/Kota selain menyelesaikan verifikasi lembar setoran awal BPIH jemaah haji tahun 2019, juga memverifikasi data estimasi jemaah haji tahun 2019. Dimana nantinya data tersebut akan menjadi data definitif calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1439 H/2018 M” pungkasnya. (vd/gt).