081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PTSP Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Haji dan Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kementerian Agama selalu berinovasi dalam pelayanan publik, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat. Salah satunya di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, melakukan upaya penyederhanaan layanan baik perizinan maupun nonperizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Jalil, setelah kegiatan Senam Sehat dalam rangka Hari Amal Bhakti Ke-73 Kementerian Agama Tahun 2019, Jum'at (04/01).

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pelayanan yang dilakukan oleh instansi dimana proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dan dilakukan didalam satu tempat,” terang Jalil.

Jalil menjelaskan bahwa di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, program PTSP ini sudah di Launching oleh Menteri Agama tepatnya pada tanggal 31 Desember 2018 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah. Beliau berharap bahwa PTSP menjawab kebutuhan masyarakat sekarang ini, dimana pada tiap bidang layanan semuanya ingin dilayani lebih mudah dan cepat. 

“Program PTSP ini diharapkan dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya. Melayani masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas pungli pastinya, lebih transparan, dan lebih jelas dari persyaratan, biaya dan waktunya,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa di dalam Layanan PTSP terdapat 10 (sepuluh) jenis layanan pada Bidang PHU, yaitu :

  1. Mutasi Jemaah Antar Embarkasi dan Provinsi;
  2. Mutasi Jemaah Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi;
  3. Rekomendasi Ijin Kelompok Bimbingan;
  4. Pengajuan Akreditasi Kelompok Bimbingan;
  5. Pengajuan Ijin Operasional Kantor Pusat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
  6. Pengajuan Ijin Operasional Kantor Cabang PPIU;
  7. Perpanjangan Ijin Operasional Kantor Cabang PPIU;
  8. Rekomendasi Ijin Operasional Kantor Pusat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK);
  9. Ijin Operasional Kantor Cabang PIHK;
  10. Perpanjangan Ijin Operasional Kantor Cabang PIHK.

Jalil juga menjelaskan bahwa kedepan nantinya layanan pada Bidang PHU yang ada pada PTSP akan ditambahkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dari masyarakat.

“Kita lihat dulu dan evaluasi perkembangan dari berjalannya layanan Bidang PHU pada PTSP, apabila dirasa perlu penambahan layanan akan kita ajukan kepada admin PTSP untuk tambahan layanannya,” pungkasnya. (djs/gt).