Saling Bersinergi untuk Mewujudkan Program dan Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Seiring telah terbitnya petikan DIPA TA 2019 untuk seluruh satker Kementerian/ Lembaga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd, menyerahkan  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada masing-masing Kepala Seksi/Penyelenggara, Sekertariat dan Satker Likuidasi (MIN 1,  MIN 2 Temanggung). Senin (14/1), dan bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengharapkan untuk segera direalisasikan. “DIPA yang diserahkannya secara terbuka dihadapan Satker, nantinya seluruh Seksi/Penyelenggara serta Satker MIN dapat segera terpacu untuk bekerja keras dalam merealisasikan serapan anggaran agar tujuan penganggaran dapat berjalan dengan baik,” harap Saefudin.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin, M.Pd. mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pengelola keuangan yang telah memberikan realisasi laporan pertanggungjawaban dengan cepat dan akuntabel. “Hal itu perlu dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi, sehingga semua program dan kinerja serta fungsi masing-masing seksi bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Kantor menyebutkan, secara umum penerimaan DIPA kantor tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dari setiap seksi. “Oleh karena  itu, kita  harap semua tim bisa saling bersinergi dan bersama-sama dalam bekerja, sehingga  dapat mewujudkan pelayanan yang lebih optimal. Mari bersinergi untuk mewujudkan program dan kinerja masing-masing seksi agar dapat berjalan optimal,” tekannya.

Selanjutnya Saefudin mengatakan, bahwa pengadaan yang memerlukan pelelangan (tender) sudah bisa dilakukan saat ini, sehingga lebih efektif dan efisien. Beliau juga mengatakan bahwa saat ini telah keluar surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 8386 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pengadaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran tersebut, diantaranya menyebutkan bahwa hasil penetapan perencanaan pengadaan barang/jasa oleh KPA berupa paket-paket lelang wajib diimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dan diserahkan kepada ULP paling lambat tanggal 11 Januari 2019.

Terakhir dirinya menghimbau kepada seluruh penerima DIPA yang hadir dalam kesempatan tersebut agar segera mempelajari dan menyusun jadwal kegiatan yang ada dalam POK dan selalu berkoordinasi dengan PPK dalam pelaksanaan kegiatan.(sr/sua)