081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Wajah Baru KUA Tahun 2019

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Revitalisasi gedung Kantor Urusan Agama (KUA) terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Pasalnya, KUA merupakan salah satu garda terdepan layanan publik, baik pernikahan, manasik haji, maupun penyuluhan agama. KUA sekaligus menjadi wajah Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Pekalongan H.Kasiman Mahmud Desky mengunjungi tasyakuran selesainya pembangunan dua Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) ,Kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Pekalongan yaitu KUA Kec. Talun Kamis (03/01) dan KUA Kec, Kesesi Jum’at (4/01) pembangunan tersebut dengan menggunakan anggaran SBSN.  

Menurut Kepala Kankemenag H. Kasiman mengatakan,  KUA merupakan garda terdepan Kemenag. Merupakan etalase sekaligus wajah terdepan Kemenag dengan fungsi melayani masyarakat, khususnya Islam,” tambahnya.

Kita bersyukur Kemenag dinilai beberapa pihak mengalami perubahan ke arah yang kebih baik. Perubahan ke arah lebih baik terus dilakukan. Dalam konteks KUA misalnya, selain penyediaan sarana dan prasarana, Kemenag juga telah menerbitkan regulasi baru tentang administrasi pencatatan nikah.

Sekarang, pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis. Jika diluar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu dan langsung disetor ke rekening bank oleh calon pengantin.

“Aturan ini berlaku sejak tahun lalu. Hingga oktober tahun ini, dalam waktu kurang dari 2 tahun, KUA, para penghulu kita telah menyumbang ke negara sebesar Rp 1,7 T,” ujarnya. “Menteri Keuangan pun terkejut, karenanya beberapa waktu lalu, Kemenag mendapat penghargaan dari Kemenkeu,” tambahnya.

Kemenag juga tengah merumuskan konsepsi tentang pendidikan pra nikah bagi setiap calon pasangan yang akan menikah. Menag menilai kursa pra nikah penting seiring terus meningkatnya angka perceraian, KDRT, serta menurunnya pemahaman tentang arti pernikahan. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan kesucian dan kesakralan arti pernikahan akan hilang dan nikah menjadi sesuatu yang biasa saja.

“Padahal Islam memandang, pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan suci, disamping juga mempunyai misi bagaimana keluarga dibangun,” tambahnya.

Menag memandang, para remaja yang akan menikah perlu mendapat pengetahuan lebih dahulu tentang hak suami-istri, konsepsi tentang anak, larangan kekerasan dalam keluarga, dan lainnya. “Kita harus mengajarkan esensi pernikahan, agar ke depan, generasi kita tidak lemah.

Sebelumnya, Kankemenag Kab.Pekalongan juga sudah merubah wajah baru penampilan KUA di era melenia ini yang menggunakan anggaran SBSN, yang diharapkan akan ada perubahan  baik pada penampilan maupun pelayanan pada masyarakat, marilah bersama-sama di awal tahun 2019 kita bangun kementerin Agama ini dengan baik dan menjadi kebagaan masyarakat, “pungkasnya. (hfrn/rf)