Banyumas Menyongsong Perda Pengembangan Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banyumas (Purwokerto) – Perbuatan hukum seseorang sebagai wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dgn kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.

Supani, selaku Ketua BWI Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umum menjadi problem yang harus dipecahkan bersama dan Program wakaf produktif menjadi inisiatif baru pengembangan Wakaf, agar lebih bermanfaat di masyarakat (Jum’at, 8/2).

“Kurangnya sosialisasi secara lebih luas terhadap paradigma baru untuk pengembangan wakaf secara produktif. Sosialisasi massif dengan memasukkan wakaf sebagai bagian dari instrumen pengembangan ekonomi umat menjadi aspek penting bagi pengembangan gagasan wakaf produktif,” kata Dosen Fak. Syariah IAIN Purwokerto tersebut.

“Oleh karena itu pengusulan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Wakaf Kabupaten Banyumas sangat penting guna menata potensi wakaf Kabupaten Banyumas sekaligus memberdayakan dalam bentuk Wakaf Produktif sehingga dapat membantu perekonomian umat dan membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan,” ungkapnya di dalam Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Perda Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabuaten Banyumas.

Dengan adanya Peraturan Daerah diharapkan Pemerintah Daerah selaku pembina BWI di Daerah bersama-sama dengan Kementerian Agama bersinergi secara riil untuk memaksimalkan pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf di Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, imbuhnya.

Sementara itu  Imam Hidayat,  selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas mengatakan bahwa permasalahan tanah Wakaf di Kabupaten Banyumas cukup kompleks dan membutuhkan kerjasama pihak-pihak yang terkait, seperti masalah tukar guling, sengketa tanah wakaf, sertifikasi dan sebagainya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan arif, tidak berlarut-larut dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(gie/rf)