081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Dampak Tol Transjawa, Jateng Masih Sisakan 7 Lokasi Lagi.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Tanah harta benda wakaf di Jawa Tengah yang terkena tol transjawa sebanyak 85 lokasi. Sejauh ini sudah ada 73 lokasi yang sudah dibagikan SK Ijin Tukar Menukar harta benda Wakaf dan baru saja, hari ini diserahkan lagi 5 (lima) lokasi jadi masih ada 7 (tujuh) lokasi lagi yang belum menerima SK. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Prov Jateng, Farhani usai menyerahkan lima SK Ijin Tukar Menukar harta benda wakaf pada apel pagi di halaman kantor, Jum’at (01/02).

Kelima lokasi yang baru saja menerima SK, antara lain : Kab. Pekalongan 1 lokasi, Kab. Batang 3 lokasi, Kab. Kendal 1 lokasi. Dari tujuh lokasi yang tersisa menurut Kakanwil masih ada proses negosiasi antara nadhir dan PPK.

Terkait dengan 7 lokasi tersebut, Kakanwil menyatakan, “ dengan diresmikannya tol transjawa pada dasarnya para nadhir sudah paham dan mengetahui konsekuensi yang timbul namun belum tuntas secara teknis.”

Pembangunan jalan tol ini termasuk pembangunan fasilitas umum, yang tentu semua kementerian harus bersinergi termasuk dalam pembangunan jalan tol dalam pembebasan tanah wakaf yang terdampak jalan tol dapat diselesaikan dengan kementerian terkait dalam tukar menukar tanah wakaf.

“Karena ini merupakan program unggulan Presiden, maka kita sebagai ASN wajib mendukung dan dengan diresmikannya beberapa seksi tol transjawa itu merupakan bukti kesuksesan bersama,” kata Farhani yang disambut tepuk tangan para peserta apel.

Pembangunan tol transjawa ini pada dasarnya usaha pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan infrastruktur yang baik harapannya dapat  meningkatkan perekonomian masyarakat.

 “Untuk kekurangan 7 lokasi tersebut, oleh  karenanya perlu bagi Kepala Kankemenag, PPK  untuk  berkoordinasi dan terus melakukan pendekatan kepada nadhir,” pinta Kakanwil.(wul/wul)