Dorong Lembaga Pendidikan Keagamaan Terdaftar dan Mempunyai Ijin Operasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (PAKIS), mendorong semua lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Wonogiri baik Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) untuk segera mengajukan permohonan ijin izin operasional pendirian.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam, Sarwono di temui di ruangnya, Rabu (06/02). Beliau menyampaikan program ini dilakukan dalam rangka penguatan data lembaga pendidikan keagamaan baik Ponpes, Madin maupun TPQ di Kabupaten Wonogiri.

Menurut Sarwono, harapannya seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Wonogiri bisa mendapatkan izin operasional maupun perpanjangan.

“Kegiatan atau program ini sudah di sosialisasikan ke semua KUA Kecamatan melalui penyuluh Agama Islam se Kabupaten Wonogiri. Harapan kami, seluruh lembaga pendidikan keagamaan bisa mendapatkan izin operasional,” jelas Sarwono.

Kasi PAKIS mengungkapkan, bahwa cukup banyak manfaat yang didapat apabila lembaga pendidikan keagamaan baik Ponpes, Madin maupun TPQ terdaftar dan memiliki izin operasional. Terlebih di era sekarang, dimana lembaga yang terdaftar dan atau memiliki badan hukum akan mudah menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari instansi lain.

Apalagi lanjut Sarwono, sesuai informasi tahun 2019, semua pengajar lembaga pendidikan keagamaan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan salah satu syaratnya harus memiliki ijin operasional lembaga. Sesuai data penerima, ponpes sebanyak 245, Madin sebanyak 594 orang dan TPQ sebanyak 2350 orang.

“Dengan terdaftarnya lembaga keagamaan baik Ponpes, Madin maupun TPQ atau sudah memiliki ijin operasional, bila ada bantuan dari pemerintah mereka berkah minta rekomendasi bantuan. Terlebih di era sekarang yang serba formal, dimana legalitas suatu lembaga akan berpengaruh pada tumbuh kembangnya lembaga tersebut,” tegasnya.

Sesuai persyaratan lembaga pendidikan keagamaan ketika mengajukan proposal permohonan ijin operasional, maka harus melampirkan data dukung yang jelas seperti profil lembaga, data pengajar, data santri, data inventaris dan lain sebagainya.(Mursyid-Heri/Sua).